PURWOKERTO.SUARA.COM - Buntut viral pemalsuan QRIS yang ada di masjid, membuat Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat.
Bahkan pelaku yang melakukan penempelan palsu di kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Jakarta berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dikutip dari PMJ News, Kamis 13 April 2023, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan adanya penangkapan pelaku pemalsu QRIS di masjid tersebut.
Bahkan tersangka berinisial MILM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian lantaran menjadi pelaku penempel QRIS palsu.
Sekedar informasi, pemalsuan QRIS yang ada di masjid masuk dalam tindakan penipuan yang memiliki sanksi pidana di Indonesia.
Menurut Pasal 378 KUHP, siapa saja yang dengan sengaja memberdayakan orang lain dengan cara dusta atau tipu muslihat untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain.
Pada aturan itu pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 9.000.000 rupiah.
Sanksi pidana yang dikenakan pada kasus penipuan dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Jika kerugian yang ditimbulkan sangat besar, maka sanksi pidana yang diberikan bisa mencapai 20 tahun penjara.
Namun, jika nilai kerugian kecil, maka sanksi yang diberikan bisa berupa denda atau hukuman penjara yang lebih ringan.
Selain sanksi pidana, korban penipuan juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialaminya.
Pada hal ini, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah kerugian, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian tersebut.
Didalamnya nanti bisa masuk dalam hal besaran biaya yang dikeluarkan untuk mengambil langkah hukum.
Sehingga tindakan melanggar hukum itu dapat dikenakan sanksi pidana serta harus menanggung akibat hukum yang timbul akibat tindakan tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan yang bisa terjadi di sekitar mereka.***