Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Mal dalam Islam, Begini Aturannya Menurut Buya Yahya Agar Sah

Purwokerto

Sabtu, 15 April 2023 | 17:52 WIB
Bagaimana Cara Mengeluarkan Zakat Mal dalam Islam, Begini Aturannya Menurut Buya Yahya Agar Sah
Buya Yahya melalui sebuah video yang diunggah pada kanal Youtubenya. ((Foto. Al-Bahjah TV))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Selain Zakat Fitrah, ada satu lagi kewajiban bagi umat muslim yang telah mampu. Sebab Zakat merupakan bagian dari harta yang dikeluarkan sebagai bentuk ibadah dan membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan.

Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki oleh seseorang. Buya Yahya menyebutkan berbagai hal yang perlu dikeluarkan muslim tentang aturan zakat ini.

"Zakat diberikan kepada yang berhak, kalau memang sudah yakin dia berhak menerima zakat dan berikan kepadanya tentunya harus ada serah terima tanpa disebutkan kalau itu zakat," ungkap Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube RadioQu pada 15 April 2023.

Berikut adalah tata cara mengeluarkan zakat mal menurut Islam yang perlu diketahui umat muslim saat akan menzakatkan hartanya.

1. Menentukan Nisab Zakat Mal

Sebelum mengeluarkan zakat mal, seseorang harus menentukan nisab atau batas minimal harta yang harus dimiliki agar wajib dikeluarkan zakat.

Nisab zakat mal adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai tunai emas. Jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau melebihi, maka seseorang wajib mengeluarkan zakat mal.

2. Menghitung Jumlah Harta yang Dimiliki

Setelah menentukan nisab, selanjutnya seseorang harus menghitung jumlah harta yang dimilikinya, termasuk uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan aset lainnya yang dimiliki.

baca juga

Hitunglah secara cermat dan teliti agar jumlah zakat yang dikeluarkan tepat dan sesuai dengan ketentuan Islam.

3. Menghitung Besarnya Zakat Mal

Besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Sebagai contoh, jika jumlah harta yang dimiliki sebesar Rp10.000.000,- maka zakat mal yang harus dikeluarkan sebesar Rp250.000,- (2,5% x Rp10.000.000,-).

4. Membayar Zakat Mal Kepada yang Berhak Menerima

Zakat mal yang telah dihitung besarnya harus dibayar kepada yang berhak menerimanya. Penerima zakat mal adalah golongan yang ditentukan oleh Islam, yaitu fakir miskin, mustahik (orang yang membutuhkan).

Muallaf (orang yang baru masuk Islam), hamba sahaya, dan juga untuk kebajikan di jalan Allah berhak menerimnaya . Pemberian zakat mal sebaiknya dilakukan secara langsung dan tidak perlu dipublikasikan.

5. Melakukan Pembayaran Zakat Mal secara Berkala

Zakat mal sebaiknya dikeluarkan secara berkala setiap tahunnya. Pembayaran zakat mal yang rutin dan teratur akan membantu seseorang untuk terus berzikir dan bersedekah.

Selain itu, melakukan pembayaran zakat mal secara berkala juga akan membantu mengatur keuangan pribadi dengan lebih baik.

Itulah tata cara mengeluarkan zakat mal menurut Islam. Sebagai umat muslim, mengeluarkan zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan.

Harapannya dengan mengeluarkan zakat, selain membantu meringankan beban sesama, juga dapat membantu membersihkan hati dari sifat kikir dan bakhil.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Amalan Wanita Haid di Malam Lailatul Qadar, Apakah Boleh Iktikaf di Masjid ? Begini Penjelasan Buya Yahya

Purwokerto | Kamis, 13 April 2023 | 13:32 WIB

Ini 5 Tanda Seseorang Mendapat Malam Lailatul Qadar, Nomor 4 akan Merasakan...

Ini 5 Tanda Seseorang Mendapat Malam Lailatul Qadar, Nomor 4 akan Merasakan...

Purwokerto | Rabu, 12 April 2023 | 16:34 WIB

7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

7 Amalan yang Sebaiknya Dikerjakan Saat Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Senin, 10 April 2023 | 16:54 WIB

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Purwokerto | Kamis, 06 April 2023 | 09:23 WIB

Terkini

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×