Para kepala desa yang mundur dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus melampirkan surat tanda terima surat pengunduran diri dari lembaga yang berwenang.
"Terkait dokumen Bacaleg, prinsip dasarnya pada saat mendaftar adalah dokumen ada dan lengkap. Belum masuk substansi kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen. Bahwa pada saat verifikasi administrasi ada atau ditemukan bacaleg yang berstatus ASN, TNI/Polri, kepala daerah, kepala desa, tidak menyerahkan ketentuan mundur saat pengajuan/pendaftaran di tanggal 1-14 Mei, maka di masa perbaikan yang bersangkutan harus memenuhi syarat mundur," ujar Komisioner KPU Purbalingga Bidang Teknis Penyelenggaraan.