Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH. (Ist)
  • Prof. Harris Arthur Hedar mengkritik impunitas algoritma yang sulit dijangkau hukum konvensional karena keterbatasan kausalitas dan subjek hukum.
  • Pada 18 April 2026, Prof. Harris menekankan perlunya rekonseptualisasi hukum agar perusahaan teknologi bertanggung jawab atas cacat desain algoritma mereka.
  • Pakar hukum menyarankan perluasan interpretasi kealpaan berat dan tanggung jawab produk untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif sistem digital.

Suara.com - Ketua Umum DPN PERADI PROFESIONAL yang juga Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, melontarkan kritik tajam terhadap kemapanan hukum saat ini.

Ia mengajak para akademisi dan praktisi hukum untuk berani melampaui dogmatisme hukum klasik, terutama dalam menyikapi fenomena algoritma yang kian mendominasi kehidupan masyarakat modern.

Prof. Harris menekankan agar publik dan penegak hukum berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum hanya karena dalih netralitas teknologi.

Pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi menjadi titik perhatian utama. Jika di masa lalu kurasi informasi dilakukan oleh tenaga profesional seperti redaktur dan editor melalui mekanisme yang akuntabel, kini peran tersebut telah sepenuhnya diambil alih oleh algoritma.

Perubahan ini membawa konsekuensi serius yang sering kali luput dari jangkauan hukum konvensional.

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Prof Harris, Sabtu, (18/4/2026).

Tantangan Ruang Impunitas Hukum bagi Algoritma

Prof. Harris membeberkan sejumlah tantangan besar yang membuat algoritma seolah berada dalam ruang impunitas atau kebal hukum. Masalah ini mencakup aspek kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga persoalan yurisdiksi yang rumit. Dalam perspektif hukum klasik, membuktikan kesalahan sebuah sistem digital sering kali menemui jalan buntu.

“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelas Prof Harris.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dari sudut pandang psikologi dan neurosains, desain algoritma sebenarnya tidak sesederhana itu.

“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.

Tantangan kedua berkaitan dengan status subjek hukum. Algoritma saat ini tidak memiliki status sebagai subjek hukum, bukan badan hukum, dan bukan pula manusia. Kondisi ini menyulitkan upaya pencarian keadilan melalui jalur perdata.

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” tuturnya dia.

Masalah Yurisdiksi dan Perbandingan dengan Produk Fisik

Tantangan ketiga yang dipaparkan oleh Prof. Harris adalah mengenai yurisdiksi. Mayoritas perusahaan pengembang algoritma global beroperasi di luar jangkauan hukum nasional, terutama bagi negara-negara berkembang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Semalam Malas Nikah, Pagi Malah Ingin: Bagaimana FYP TikTok Mengacak Standar Kebahagiaan Kita

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 19:05 WIB

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 19:13 WIB

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:55 WIB

Drama Pro Bono: Tentang Keadilan yang Terasa Mahal bagi Orang Kecil

Drama Pro Bono: Tentang Keadilan yang Terasa Mahal bagi Orang Kecil

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB

Review Honour: Saat Dunia Hukum Tidak Lagi Berpihak pada Korban

Review Honour: Saat Dunia Hukum Tidak Lagi Berpihak pada Korban

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:17 WIB

Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku

Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 21:10 WIB

Terkini

Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan

Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:20 WIB

China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?

China dan Rusia Buka Rute Dagang Baru Lewat Kutub Utara, Apa Efeknya di Selat Malaka dan Indonesia?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:15 WIB

Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

Ketum PRIMA Nilai Pidato Presiden Tegaskan Arah Baru Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:50 WIB

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:40 WIB

Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak

Prabowo Persilakan DPR hingga Kepala Daerah Cek Dapur MBG: Temuan Penyimpangan Langsung Ditindak

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:31 WIB

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah, Optimisme Tak Nyambung dengan Realitas Rakyat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:18 WIB

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

Anggaran MBG Dipangkas, JPPI Minta Dana Pendidikan Fokus untuk Sekolah Rusak dan Guru

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:13 WIB

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

Menlu Ungkap Kendala Pembebasan 9 WNI di Israel: RI Pakai Jalur Turki, Yordania, dan Lembaga HAM

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:48 WIB