Sebelum membeli hewan kurban, masyarakat perlu mengetahui beberapa syarat hewan kurban. Adapun syarat hewan kurban untuk kambing jantan adalag minimal usia 1 tahun, dan telah masuk tahun ke 2. kambing tidak boleh buta mata, kaki pincang, terlalu kurus, dan ekor serta telinganya tidak boleh putus.
Syarat tersebut seusai dengan hadis riwayat Jabir Ra, dan riwayat Al-Barra bin Azib Ra. Disebutkan secara jelas tentang sabda Rasulullah SAW terkait hewan kurban, yakni usia kambing yang dikurbankan, dan terkait kondisi kambing yang tidak cacat atau tidak terlalu kurus. Maka dengan demikian jelas bahwa terdapat acuan solid pada syarat hewan kurban ini.