Cara Laporkan Pinjol Ilegal

Purwokerto | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:25 WIB
Cara Laporkan Pinjol Ilegal
Ilustrasi pinjaman online ((Shutterstock))

PURWOKERTO.SUARA.COM Beberapa masyarakat terjerat pinjaman online atau pinjol yang ilegal. Rata-rata pinjol ini sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Berikut cara melaporkan pinjol ilegal bagi yang sudah terlanjur meminjam uang.

Pinjol ilegal sering kali memberikan suku bunga yang tergolong besar. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal membayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman. 

Berikut cara melaporkan pinjol ilegal jika sudah terlanjur meminjam uang.

1. Lapor ke Polisi

Cara pertama dengan melaporkan pinjol ilegal ke polisi. Nasabah dapat mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang dibuat. Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk diperiksa. Jika telah cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.

Selain melapor langsung ke kantor polisi, nasabah dapat melapor secara online, melalui https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email [email protected].

2. Lapor ke OJK

Masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, di mana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

SWI merupakan wadah yang menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].

3. Lapor ke Kominfo

Pinjol ilegal juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka pihak Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Bahkan selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email [email protected]

Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan ke polisi, OJK, dan Kominfo. Masyarakat perlu mengumpulkan dan membawa bukti-buktinya, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuras ATM Nasabah Bank Mandiri Purwokerto, Dua Orang Dicokok Polresta Banyumas

Kuras ATM Nasabah Bank Mandiri Purwokerto, Dua Orang Dicokok Polresta Banyumas

| Kamis, 01 Juni 2023 | 11:44 WIB

Dampak Mengerikan Kejahatan Pinjol, Hancurkan Ekonomi Indonesia

Dampak Mengerikan Kejahatan Pinjol, Hancurkan Ekonomi Indonesia

| Minggu, 19 Maret 2023 | 15:43 WIB

Literasi Digital di Banyumas Ajak Warga Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal

Literasi Digital di Banyumas Ajak Warga Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal

| Senin, 27 Februari 2023 | 09:34 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB