Kuras ATM Nasabah Bank Mandiri Purwokerto, Dua Orang Dicokok Polresta Banyumas

Purwokerto Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 11:44 WIB
Kuras ATM Nasabah Bank Mandiri Purwokerto, Dua Orang Dicokok Polresta Banyumas
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Mohamad Andi Priyono (27), warga Purwokerto Selatan terkejut ketika menerima pesan dari aplikasi internet banking Bank Mandiri, Selasa 30 Mei 2023 pukul 13.12 WIB. Pesan itu menyatakan akun rekening banknya melakukan transfer sebesar Rp 20 juta.

Pesan yang sama terulang dua menit kemudian. Dua transaksi pemindahan saldo dengan nilai total Rp 40 juta terjadi dalam empat menit.

 Ia lantas mengecek kartu ATM debit yang ia pakai 15 menit sebelumnya di anjungan tunai mandiri Jl Gatot Subroto, persisnya di depan kantor OJK.

Setelah mengecek dompetnya, ternyata kartu itu tidak ada. Kartu itu tertinggal di mesin ATM.

Kartu inilah yang disalahgunakan orang yang menemukan. Pelaku menguras saldo Andy menggunakan kartu ATM yang tertinggal.

Andy kemudian menuju ke kantor cabang bank Mandiri.

"Sesampainya di gerai ATM depan kantor OJK Purwokerto korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran gerai ATM Mandiri namun tidak ditemukan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.

Ia mengecek rekening koran dan benar ada dua transaksi yang masing-masing bernilai Rp 20 juta.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)", imbuhnya. 

Baca Juga: Geng Motor Rampok-Bacok Bilal Masjid di Deli Serdang, Polisi Tangkap 10 Pelaku

Setelah diselidiki, uangnya mengalir ke dua rekening mandiri yang berbeda. Pertama rekening Bank Mandiri atas nama APP. Kedua rekening Mandiri atas nama TP. 

Polisi kemudian memburu pemilik rekening itu dengan menelusuri aluran uang hasil perampasan saldo. Dalam waktu sehari, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus kedua pelaku.

Pelaku TP (30) ditangkap di Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas beserta barang bukti satu Unit spm Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku serta struk bukti transfer pelaku. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TP dijerat dengan Pasal 362 KUHP," ujarnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI