Aniaya Anak Kandung Hingga Babakbelur, Ayah di Purbalingga Terancam 10 Tahun Penjara

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 23:46 WIB
Aniaya Anak Kandung Hingga Babakbelur, Ayah di Purbalingga Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menggelandang pelaku KDRT kepada anakkandung di Mapolres Purbalingga, Jumat 9 Juni 2023. (Foto: Dok.Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang ayah di Purbalingga menganiaya anak pereempuannya yang masih 13 hingga babak belur, Senin 5 Juni 2023. Ia kini mendekam di tahanan dan teerancam 10 tahun penjara.
 
Pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 9 Juni 2023 sore, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan penganiayaan teerjadi di rumah kontrakan ibu korban di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Ayah dan ibu korban bercerai dan tinggal di rumah berbeda meski masih satu desa.

Pelaku yaitu NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban merupakan anak kandungnya sendiri berinisial RPH berusia 13 tahun.

"Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Aiptu Hesti.

Modus kekerasan rumah tangga ini yaitu pelaku melakukan memukul anak kandungnya dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.

"Akibatnya korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," ungkapnya.

Dari keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya. Kemudian ibu korban menyuruh anaknya untuk makan. 

Saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya. Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.

"Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi didapati dua alat bukti yang cukup. Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban. Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Saat dimintai keterangan, Tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal. Anaknya yang diperintahkan untuk beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

11 Tahun Menunggu, Jemaah Haji 77 Tahun Asal Purbalingga Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

11 Tahun Menunggu, Jemaah Haji 77 Tahun Asal Purbalingga Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 23:22 WIB

Santri Minhajut Tholabah Purbalingga Raih Perunggu di Kontes Robotic Internasional

Santri Minhajut Tholabah Purbalingga Raih Perunggu di Kontes Robotic Internasional

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:57 WIB

Direskrimum Polda Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Ada 6 Kali KDRT

Direskrimum Polda Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Ada 6 Kali KDRT

Video | Jum'at, 09 Juni 2023 | 20:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali

Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:22 WIB

Terkini

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:04 WIB