Aniaya Anak Kandung Hingga Babakbelur, Ayah di Purbalingga Terancam 10 Tahun Penjara

Purwokerto

Jum'at, 09 Juni 2023 | 23:46 WIB
Aniaya Anak Kandung Hingga Babakbelur, Ayah di Purbalingga Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menggelandang pelaku KDRT kepada anakkandung di Mapolres Purbalingga, Jumat 9 Juni 2023. (Foto: Dok.Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Seorang ayah di Purbalingga menganiaya anak pereempuannya yang masih 13 hingga babak belur, Senin 5 Juni 2023. Ia kini mendekam di tahanan dan teerancam 10 tahun penjara.
 
Pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat 9 Juni 2023 sore, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan penganiayaan teerjadi di rumah kontrakan ibu korban di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Ayah dan ibu korban bercerai dan tinggal di rumah berbeda meski masih satu desa.

Pelaku yaitu NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban merupakan anak kandungnya sendiri berinisial RPH berusia 13 tahun.

"Peristiwa terjadi pada Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Aiptu Hesti.

Modus kekerasan rumah tangga ini yaitu pelaku melakukan memukul anak kandungnya dengan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kiri. Selain itu menendang menggunakan kaki pada perut dan paha serta menjambak rambut.

"Akibatnya korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga," ungkapnya.

Dari keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya. Kemudian ibu korban menyuruh anaknya untuk makan. 

Saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya. Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.

"Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi didapati dua alat bukti yang cukup. Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu sandal warna hitam merk Krakal yang dipakai tersangka untuk menendang korban. Selain itu, pakaian yang dipakai korban saat peristiwa tersebut terjadi.

Saat dimintai keterangan, Tersangka mengaku melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal. Anaknya yang diperintahkan untuk beli makanan tidak kunjung pulang malah pergi ke rumah kontrakan ibunya. Tersangka juga mengaku sedang kesal dengan mantan istrinya karena ada permasalahan.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

11 Tahun Menunggu, Jemaah Haji 77 Tahun Asal Purbalingga Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

11 Tahun Menunggu, Jemaah Haji 77 Tahun Asal Purbalingga Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 23:22 WIB

Santri Minhajut Tholabah Purbalingga Raih Perunggu di Kontes Robotic Internasional

Santri Minhajut Tholabah Purbalingga Raih Perunggu di Kontes Robotic Internasional

| Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:57 WIB

Direskrimum Polda Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Ada 6 Kali KDRT

Direskrimum Polda Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Ada 6 Kali KDRT

Video | Jum'at, 09 Juni 2023 | 20:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali

Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT Bani Terhadap Balqis, Polisi: Cukup Parah, Terjadi Enam Kali

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 21:22 WIB

Terkini

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Health | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:57 WIB

Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang

Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:50 WIB

Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:45 WIB

Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!

Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:45 WIB

Bahagia Tak Perlu Menunggu: Pelajaran dari Seni Membahagiakan Diri Sendiri

Bahagia Tak Perlu Menunggu: Pelajaran dari Seni Membahagiakan Diri Sendiri

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:41 WIB

Link Pendaftaran Mandiri Unsri 2026: Jadwal Ujian, Syarat, dan Cara Cek UKT

Link Pendaftaran Mandiri Unsri 2026: Jadwal Ujian, Syarat, dan Cara Cek UKT

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:40 WIB

Kasih Paham: Dolar Naik Gila-gilaan, Kenapa Rupiah Kita Kalah?

Kasih Paham: Dolar Naik Gila-gilaan, Kenapa Rupiah Kita Kalah?

Video | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32 WIB

Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan

Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan

Jabar | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:28 WIB

Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam

Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:18 WIB

PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!

PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!

Jabar | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:11 WIB