Ayah David Minta Hakim dalami Ancaman Penembakan dari Mario Dandy : Begini Landasan Hukumnya

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 13 Juni 2023 | 20:02 WIB
Ayah David Minta Hakim dalami Ancaman Penembakan dari Mario Dandy : Begini Landasan Hukumnya
Jonathan Latumahina ayah David Ozora hadir sebagai saksi kasus penganiayaan. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mendalami dugaan pengancaman yang diterima anaknya oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Permintaan tersebut disampaikannya sebagai tindak lanjut atas ancaman dari terdakwa terhadap korban yang ditemukannya dari percakapan di handphone.

"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," kata Jonathan dikutip dari PMJ News, Selasa (13/6/2023).

Jonathan mengumpamakan apabila candaan bom terjadi di bandara tentunya langsung diselidiki dan bisa dikenakan pidana. Oleh karenanya, dia ingin ancaman penembakan terhadap anaknya itu didalami.

"Di Bandara kita bercanda bom aja dia bisa dipidana, di bandara ngomong itu. Ini ada ngomong nembak-nembak apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa, mohon,” ucap Jonathan.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanggapi dengan menyatakan bahwa dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berjalan secara objektif.

"Yang jelas, sidang kita terbuka. Jadi kita akan objektif apa pun yang terjadi," tukasnya.

Sekedar informasi ancaman penembakan adalah tindakan yang sangat serius dan berpotensi mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut dan memberikan sanksi bagi pelakunya.

Salah satu aturan hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Undang-undang ini mengatur penggunaan senjata api dan bahan peledak, termasuk ancaman penembakan.

Pasal-pasal dalam undang-undang ini memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengancam menggunakan senjata api atau bahan peledak untuk tujuan kekerasan atau mengancam keselamatan orang lain.

Selain itu, ada pula aturan hukum yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau tindakan terorisme. Misalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme.

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam menggunakan kekerasan atau senjata api dengan maksud untuk menimbulkan rasa takut dan mencederai masyarakat adalah perbuatan terorisme yang dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.

Selain itu, hukum pidana Indonesia juga memiliki ketentuan yang mengatur tentang ancaman dan pengancaman. Ancaman penembakan dapat dianggap sebagai ancaman serius yang dapat menimbulkan rasa takut dan cemas pada korban. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pengancaman dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah

| Rabu, 31 Mei 2023 | 17:46 WIB

Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?

Penuhi Panggilan KPK Mario Dandy Akui Tidak Mengetahui Kasus Pencucian Uang Ayahnya : Kok Bisa ?

| Senin, 22 Mei 2023 | 19:41 WIB

Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara

Banding Terdakwa Anak AG Ditolak Pengadilan Tinggi, Pacar Mario Danddy itu Tetap Dihukuman 3,5 Tahun Penjara

| Kamis, 27 April 2023 | 22:48 WIB

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar

| Senin, 10 April 2023 | 20:04 WIB

Terkini

35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi

35 Kode Redeem FC Mobile Aktif 7 Mei 2026, Klaim Star Shards dan Pemain OVR Tinggi

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:10 WIB

Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura

Laga Hidup Mati Kontra Adhyaksa FC, Rahmad Darwan 'Bakar' Semangat Pemain Persipura

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:07 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang

Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang

Banten | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:07 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan

Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan

Jabar | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius

Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid

SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:59 WIB

Tak Semua Cinta Bisa Diselamatkan: Tragedi Nara dan Jindo dalam Eye Shadow

Tak Semua Cinta Bisa Diselamatkan: Tragedi Nara dan Jindo dalam Eye Shadow

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:56 WIB

Indra Sjafri Hingga Bambang Pamungkas Bakal Ramaikan Tayangan Piala Dunia 2026

Indra Sjafri Hingga Bambang Pamungkas Bakal Ramaikan Tayangan Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:54 WIB