Hanya 3 Km dari Polres Banjarnegara, Kasus Perdagangan Orang Terungkap di Kelurahan Karangtengah

Purwokerto Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 16:38 WIB
Hanya 3 Km dari Polres Banjarnegara, Kasus Perdagangan Orang Terungkap di Kelurahan Karangtengah
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama menunjukkan barang bukti kejahatan tindak pidana perdagangan orang di Mapolres Banjarnegara, Rabu 5 Juli 2023. (Dokumentasi Polres Banjarnegara)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANJARNEGARA Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara. Polisi menahan tiga orang tersangka.

Mereka antara lain Budi (55) warga Desa Pirikan Kecamatan Secang Kabupaten Magelang, Siti (50) warga Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan Ningsih (46) warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam, Kota Kota Batam.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Bintoro Thio Pratama SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini berdasarkan laporan awal dari korban M (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara yang terjadi kurun waktu bulan Maret sampai April 2022.

“M ingin bekerja di luar negeri kemudian ia membuka media sosial, di facebook ada status, dimana S menawarkan pekerjaan di Malaysia,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (5/7/2023).

Setelah itu, lanjut dia, korban lalu menghubungi S (50), saat tersangka itu menawarkan kepada Korban untuk bekerja di Malaysia yaitu pekerjaan menjaga orang tua jompo yang akan pemberangkatannya melalui PT Magelang Secang milik B.

“Menurut keterangan dari S PT ini resmi, setelah Korban bersedia untuk menerima tawaran, Kemudian S memberikan nomor HP milik Korban kepada B, selanjutnya B menghubungi korban dan menjelaskan mekanisme serta dokumen persyaratan yg harus dilengkapi untuk dapat bekerja di Malaysia,” ucap dia.

Pada tanggal 31 Maret 2022, korban dan suami korban datang ke rumah B dan selanjutnya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim. Tanggal 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, korban didampingi B berangkat menggunakan bus dari terminal Secang-Magelang menuju ke Bandara Soekarno Hatta.

Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022 korban dan B terbang menggunakan pesawat ke Batam untuk menemui N alias Risma yang merupakan teman B.

“Setelah korban menanyakan kejelasan pemberangkatan ke Malaysia kepada Budi, mengatakan bahwa korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal dengan alasan korban belum vaksin," ujarnya.

Baca Juga: Viral Anak Mengaku Yatim Piatu Korban Tsunami Palu Telantar di Kota Makassar

Selain itu, B juga mengatakan korban tidak perlu menggunakan visa. Mengetahui hal tersebut, korban merasa curiga pemberangkatan ke Malaysia melalui jalur illegal.

Tak hanya itu, saat berada di penampungan, korban mendengar pembicaraan B dengan seseorang. Dalam percakapan itu ia mengatakan di Malaysia sedang banyak razia, sehingga belum bisa memberangkatkan korban dalam waktu dekat.

Hal ini membuat korban makin resah. Korban makin yakin proses pemberangkatan tenaga kerja tersebut illegal hingga akhirnya ia meminta B untuk pulang ke Banjarnegara.

“Jadi modusnya menawarkan untuk bekerja di Malaysia melalui perseorangan dengan cara menyampaikan bahwa perusahaan yang mencalokan perusahaan resmi dan berizin tetapi proses penyalurannya tidak menunjukan cara yang legal atau sesuai prosedur,” ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI