Tiga Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polres Banjarnegara

Purwokerto

Kamis, 06 Juli 2023 | 14:43 WIB
Tiga Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polres Banjarnegara
Para tersangka kasus perdagangan orang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu 5 Juli 2023. (Citra Ningsih)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA- Polres Banjarnegara meringkus tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beberapa hari yang lalu. 

Tiga pelaku tersebut berinisial B, S dan R. Masing masing dari pelaku mempunyai tugas yang berbeda.

Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Reskrim, AKP Bintoro Thio Pratama menjelaskan, korban yang berinisial M saat itu sedang mencari pekerjaan. 

Lalu M dihubungi oleh tersangka S melalui Facebook. M ditawari pekerjaan di Malaysia oleh S. 

“ S saat itu menawarkan kepada korban untuk bekerja di Negara Malaysia yaitu pekerjaan Menjaga Orang Tua (Jompo),”kata dia, Rabu (5/7/2023). 

Kemudian, S akan memberangkatkan korban melalui PT milik tersangka B. Menurut S, PT tersebut adalah perusahaan resmi atau legal. 

Mendengar keterangan S, korban M percaya dan bersedia untuk berangkat. Kemudian Korban menghubungi tersangka B untuk mempersiapkan dokumen dan teknis pemberangkatan. 

“Pada tanggal 31 Maret 2022 ,Korban dan Suami Korban datang ke rumah tersangka B dan selanjutnya mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim karena katanya ada saudara B, sehingga proses pengurusan Paspor menjadi lebih mudah dan cepat,”terangnya. 

Tanggal 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, Korban didampingi oleh B berangkat menggunakan Pesawat ke Batam untuk menemui tersangka R yang merupakan teman dari B.

Pada tanggal 11 April 2022, Korban diminta untuk melakukan Vaksin di salah satu Puskesmas yang ada di Batam namun gagal karena 1 bulan sebelumnya Korban telah melakukan Vaksin. 

Kemudian R memberi saran supaya menembak (memberikan uang tips) kepada petugas supaya lancar, namun tersangka B menolak. 

Korbanpun menanyakan kejelasan pemberangkatan kepada B. Kemudian B mengatakan bahwa Korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan Kapal dengan alasan Korban belum Vaksin. 

B juga mengatakan bahwa Korban tidak perlu menggunakan VISA. Mengetahui hal tersebut, Korban merasa curiga bahwa pemberangkatan tersebut adalah illegal.

“Saat berada di penampungan, Korban mendengar pembicaraan B dengan orang lain yang mengatakan jika di Malaysia sedang banyak razia sehingga belum bisa memberangkatkan Korban dalam waktu dekat,”jelasnya.

Sejak saat itu, korban yakin jika rencana pemberangkatannya adalah ilegal. Akhirnya, korban minta dipulangkan. 

“kemudian korban bisa pulang setelah menyetujui permintaan tersangka B dengan mengganti biaya akomodasi sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi sampai dengan saat ini Korban belum sanggup untuk membayar biaya tersebut,”terangnya.

Kini ketiga tersangka, diancam dalam pasal 2 ayat (1) Undang – undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - Undang RI No 18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP. 

Kontributor: Citra Ningsih
Caption : Tampang tersangka TPPO yang menjanjikan pekerjaan kepada Korban M ke Malaysia. (Suara.com/Citra Ningsih)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bantu Masyarakat, Baznas Banjarnegara Gelar Sunatan Masal

Bantu Masyarakat, Baznas Banjarnegara Gelar Sunatan Masal

| Kamis, 06 Juli 2023 | 14:21 WIB

Kandang Kambing Milik Warga di Banjarnegara Terbakar Hebat, Ternyata Ini Penyebabnya

Kandang Kambing Milik Warga di Banjarnegara Terbakar Hebat, Ternyata Ini Penyebabnya

| Kamis, 06 Juli 2023 | 11:15 WIB

Hanya 1,4 KM dari Alun-alun Banjarnegara, Rumah Makan Ini Sajikan Menu Tradisional, Memanjakan Lidah Pengunjung

Hanya 1,4 KM dari Alun-alun Banjarnegara, Rumah Makan Ini Sajikan Menu Tradisional, Memanjakan Lidah Pengunjung

| Kamis, 06 Juli 2023 | 11:21 WIB

Guru Penggerak di Banjarnegara Gelar Panen Hasil Belajar, Ada Yang Tawarkan SmartShop

Guru Penggerak di Banjarnegara Gelar Panen Hasil Belajar, Ada Yang Tawarkan SmartShop

| Kamis, 06 Juli 2023 | 10:16 WIB

Terkini

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:26 WIB

Saingi Honor dan Redmi, Oppo Siapkan HP Midrange Baterai 10.000 mAh

Saingi Honor dan Redmi, Oppo Siapkan HP Midrange Baterai 10.000 mAh

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Monster Sesungguhnya Adalah Trauma: Mengulas Sisi Gelap Film 'Badut Gendong'

Monster Sesungguhnya Adalah Trauma: Mengulas Sisi Gelap Film 'Badut Gendong'

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:19 WIB

Ungkap Kesan Perdana, Egy Maulana Vikri Taruh Harapan Besar pada Timnas Indonesia Era John Herdman

Ungkap Kesan Perdana, Egy Maulana Vikri Taruh Harapan Besar pada Timnas Indonesia Era John Herdman

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:16 WIB

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis

Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis

Jogja | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

Mindful Consumption: Prinsip Mahal di Era Digital, Kamu Bisa Terapkan?

Mindful Consumption: Prinsip Mahal di Era Digital, Kamu Bisa Terapkan?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB