161 Bacaleg Banyumas Rontok karena Tak Perbaiki Persyaratan

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 11:24 WIB
161 Bacaleg Banyumas Rontok karena Tak Perbaiki Persyaratan
KPU Banyumas menerima Partai Hanura pada perbaikan persyaratan pencalonan Bacaleg, beberapa hari yang lalu. (Foto: KPU Banyumas)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS – Jumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Banyumas berkurang 161 orang setelah partai politik peserta Pemilu 2024 mengajukan perbaikan. Sebanyak 18 partai politik mengajukan perbaikan persyaratan Bacaleg pada hari Sabtu dan Minggu (8-9/7/2023) lalu.

Jumlah total bacaleg yang diajukan pada pengajuan awal sebanyak 776 Bacaleg. Sedangkan pengajuan perbaikan Bacaleg total sebanyak 615 orang. Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 161 orang.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, berkurangnya jumlah bacaleg ini karena ada Bacaleg yang tidak memperbaiki kekurangan persyaratan melalui partai politik.

“Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada Bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya,” kata Imam Arif, Selasa siang (11/7/2023).

Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei-23 Juni 2023 pada persyaratan 776 orang bacaleg dari 18 partai politik. Dari hasil vermin diketahui hanya 62 bacaleg atau 8 persen yang hasil pemeriksaan dianggap Memenuhi Syarat (MS).

Sedangkan sisanya, sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami. Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” tambah Imam.

Persyaratan bacaleg yang harus dilengkapi dan nantinya menjadi objek pemeriksaan adalah (1) KTP elektronik, (2) Surat pernyataan model BB. Pernyataan, (3) Legalisir ijazah SMA, (4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, (5) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, (6) Kartu tanda anggota (KTA) parpol, (7) Dokumen bukti pencantuman gelar, (8) Surat keterangan dari pengadilan negeri. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap foto diri bacaleg yang harus unggah foto terbaru.

“Agar hasil pemeriksaan nantinya MS, kami mengingatkan agar bacaleg dan parpol betul-betul telah mengunggah data-data tersebut dengan benar dan absah,” kata Imam.

Baca Juga: Natalie Holscher Bikin 'Cringe' Bercanda Pakai Status Janda: Enak Juga Geter-geter, Cocok Buat Gue

Berikut rincian data Bacaleg dan asal partai yang tidak memperbaiki kekurangan persyaratan saat Pengajuan Perbaikan :

1. Gelora, berkurang 1. Awal 36 menjadi 35 caleg

2. Hanura, berkurang 2. Awal 3 menjadi 1 caleg

3. Garuda, berkurang 18. Awal 24 menjadi 6 caleg

4. PBB, berkurang 46. Awal 50 menjadi 4 caleg

5. PSI, berkurang 41. Awal 50 menjadi 9 caleg

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI