Terjadi di Purbalingga, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 13 Tahun Belasan Kali

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:44 WIB
Terjadi di Purbalingga, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 13 Tahun Belasan Kali
Polisi mengawal tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat 28 Juli 2023. (Dokumentasi Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Kekerasan seksual terhadap anak terus berulang di Kabupaten Purbalingga. Tragisnya, penyintas adalah anak 13 tahun dan pelaku merupakan ayah tiri yang tinggal serumah dengan penyintas dan ibunya.

Pelaku berinisial PS (55). Ia mengaku merudapaksa penyintas setelah perbuatan kejinya terbongkar. 

Penyintas bercerita kepada kakaknya perihal apa yang dilakukan ayah tirinya. Kakanya kemudian melabrak yah tirinya hingga akhirnya mengaku.

Setelah mengaku, kakak penyintas melaporkan pelaku ke Polisi. Polisi pun kemudian turun menyelidiki kasus ini.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Jumat (28/7/2023) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga telah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. 

"Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023," ujar  Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan orang tua korban wilayah Kecamatan Padamara. Peristiwa dilakukan siang hari, saat ibu korban belum pulang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya," ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula pada Rabu 14 Juni 2023 saat kakak korban datang ke rumah. Korban bercerita kepada kakaknya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. 

Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya terkait cerita adiknya. Ayah tiri korban mengakui semua perbuatannya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti selanjutnya mengamankan tersangka pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian dilakukan.

Saat ditanya, tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya yang sudah sejak TK tinggal bersamanya. Selain itu, tersangka mengaku lama tidak bersetubuh dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anak tirinya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jemaah Haji Asal Purbalingga Dijadwalkan Kembali KeTanah Air Dini Hari Nanti

Jemaah Haji Asal Purbalingga Dijadwalkan Kembali KeTanah Air Dini Hari Nanti

| Rabu, 26 Juli 2023 | 20:36 WIB

Berjarak 15 KM dari alun-alun Purbalingga, PKK Desa Ini Manfaatkan Sereh Untuk Pembersih Lantai

Berjarak 15 KM dari alun-alun Purbalingga, PKK Desa Ini Manfaatkan Sereh Untuk Pembersih Lantai

| Selasa, 25 Juli 2023 | 16:20 WIB

500 Meter dari Alun-alun Purbalingga, Ada Bioskop yang Jika Gerimis Langsung Bubar

500 Meter dari Alun-alun Purbalingga, Ada Bioskop yang Jika Gerimis Langsung Bubar

| Senin, 24 Juli 2023 | 16:16 WIB

Anak 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Terjadi di Kota Layak Anak

Anak 10 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Terjadi di Kota Layak Anak

| Senin, 24 Juli 2023 | 15:18 WIB

Warga Desa Ini Gotong Royong Lebarkan Jalan Usaha Tani, Lha Dana Desa Kemana?

Warga Desa Ini Gotong Royong Lebarkan Jalan Usaha Tani, Lha Dana Desa Kemana?

| Senin, 24 Juli 2023 | 09:55 WIB

Terkini

4 Bintang Persija Jakarta Kembali Usai Bela Timnas Indonesia Kini Siap Tempur Lawan Bhayangkara FC

4 Bintang Persija Jakarta Kembali Usai Bela Timnas Indonesia Kini Siap Tempur Lawan Bhayangkara FC

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 06:05 WIB

Dompet Tertinggal? Tenang, Begini Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM

Dompet Tertinggal? Tenang, Begini Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM

Bri | Jum'at, 03 April 2026 | 06:00 WIB

Edho Zell Bercanda soal Kematian, Langsung Diperingatkan: Nggak Lucu Ah

Edho Zell Bercanda soal Kematian, Langsung Diperingatkan: Nggak Lucu Ah

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 06:00 WIB

5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan

5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 05:45 WIB

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB