PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Polresta Banyumas, meresmikan Kampung Tangguh Narkoba di Pendapa Balai Desa Kebumen Kecamatan Baturraden, Selasa (1/8/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakasat Narkoba berserta anggota, Forkopimcam Baturraden, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Baturraden, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Kebumen Baturraden.
Kepala Desa Kebumen Achmad Sauqi SAg dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada team Sat Narkoba Polresta dan Polsek Baturraden yang telah hadir dan menyempatkan waktu datang ke Desa Kebumen untuk Launcing Kampung Tanggung Anti Narkoba Desa Kebumen.
"Kebanyakan pengguna Narkoba itu bermula dari anak yang broken home atau ada permasalahan dalam keluarga yang kemudian menjadi salah pergaulan yang mengarah pada Narkoba," ungkapnya.
"Diharapkan bapak dan ibu yang hadir disini agar lebih memperhatikan anak-anaknya jika terdapat ciri-ciri yang mengarah kepada penyalahgunaan narkoba untuk segera menginformasikan kepada kami agar cepat ditangani," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Mochammad Yogi Prawira, SH SIK MH menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya pencegahan, pemberdayaaan masyarakat untuk meningkatkan daya tangkal khususnya generasi muda terhadap bahaya narkoba melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi.
"Kampung tangguh ini bertujuan untuk mencegah penggunaan Narkoba khususnya pada kalangan remaja hingga masyarakat secara umum sampai tingkat pedesaan," ungkapnya.
Kasat Narkoba menyebutkan, efek narkoba yang pasti terjadi adalah terganggunya kualitas hidup sehingga menurunkan kualitas hidup pemakainya.
"Rasa candu akibat narkoba akan terus memicu pemakainya untuk menambah dosis. Apabila tidak terpenuhi, pecandu narkoba bisa nekat sampai rela mencuri demi memuaskan hasratnya," ujarnya.
Baca Juga: Sekitar Satu Jam Dari Banjarnegara, Rumah Sakit Ini Sedang Membuka Lowongan Pekerjaan, Silahkan Cek
Dia juga menyebutkan dari hasil survei jumlah penyalahgunaan norkoba di Kabupaten Banyumas sejumlah 23.985 orang.
Sedangkan dari sisi hukum, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan pasal 127 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan 1.***