PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Seorang pemuda 29 tahun asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menyebar video porno kekasih gelapnya ke media sosial. Tindakan yang biasa disebut revenge porn ini dilakukan setelah kekasih gelapnya memblokir nomor telepon pelaku.
Pemuda ini berinisial AAP. Ia adalah warga Kecamatan Adipala, Cilacap. Ia marah karena nomor teleponnya diblokir.
Awalnya korban yang berinisial TS (41), warga Kabupaten Cilacap dan pelaku AAP adalah teman. Namun mereka kemudian menjalin hubungan asmara.
Pada Juli 2022, TS dihubungi AAP. Pelaku mengancam akan menyebarkan video yang berisi rekaman hubundan badan antara korban dengan pelaku karena korban memblokir nomor pelaku.
Lalu pada Oktober 2022, korban mendapatkan informasi video tersebut tersebar ke beberapa teman korban di medsos IG, FB dan WA sehingga korban merasa malu. Ia melaporkan tindakaan AAP ke Polresta Cilacap.
Setelah cukup bukti dan saksi, polisi menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***