Ditunjuk Mendagri Jadi Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan Bakal Dilantik Gubernur Sumbar Besok

Ranah

Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:18 WIB
Ditunjuk Mendagri Jadi Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan Bakal Dilantik Gubernur Sumbar Besok
infopublik.id

Ranah - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai.

Rencananya, Martinus Dahlan akan dilantik sebagai Pj Bupati Kepulauan Mentawai pada Minggu (22/5/2022) di Auditorium Gubernuran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal mengungkapkan, penunjukan Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati Kepulauan Mentawai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatra Barat. 

Jasman menambahkan, bahwa sesuai SK tersebut, masa jabatan Pj Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan.

Kemudian terangnya, selama Martinus Dahlan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka yang bersangkutan melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya.

Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo menambahkan, acara pelantikan dan serah terima jabatan Pj Bupati Kepulauan Mentawai oleh Gubernur Sumbar digelar di Auditorium Gubernuran pada pukul 08.30 WIB.

Tanggal pelantikan ini terangnya, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake yaitu pada  22 Mei 2022.

Hal ini ungkap Doni, juga berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya benar besok Gubernur melakukan pelantikan, itu juga tepat dengan berakhirnya masa jabatan bupati, selain itu arahannya kita diminta melantik serentak se Indonesia di hari minggu itu,” ucap Doni, Sabtu (21/5/2022).

Menurut Doni, jabatan Pj bupati Mentawai belum tentu sampai Pilkada serentak yang bakal digelar pada bulan November 2024.

SK Pj Bupati itu kata Doni, hanya selama satu tahun. Jika SK nya berakhir sesudah satu tahun, maka dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang baru.

“SK Pj ini hanya satu tahun dalam aturan undang-undang, kemudian bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda, sampai 2024,” beber Doni.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sudah mengirimkan tiga nama calon Pj bupati ke Kemendagri yang akan memimpin Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Nama yang dikirimkan kemudian ditetapkan oleh Kemendagri ditandai dengan SK yang selanjutnya diberikan kepada gubernur untuk dilantik.

Calon Pj kepala daerah sesuai aturan boleh diajukan dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sumbar yaitu Kepala Biro, Kepala Dinas, Sekda di kabupaten kota, dan sejenisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi

DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:25 WIB

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:13 WIB

Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian Rombongan Sirkus'

Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian Rombongan Sirkus'

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 12:49 WIB

Mendagri Siapkan Skema Top Up Anggaran Buat Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji Pegawai

Mendagri Siapkan Skema Top Up Anggaran Buat Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji Pegawai

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:23 WIB

Belanja Pegawai Sulit, Mendagri Desak Purbaya Segera Cairkan Anggaran DBH ke Pemda

Belanja Pegawai Sulit, Mendagri Desak Purbaya Segera Cairkan Anggaran DBH ke Pemda

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04 WIB

Pramono Yakin Obligasi Rp 3,5 Triliun Tak Akan Membebani Gubernur Jakarta Berikutnya

Pramono Yakin Obligasi Rp 3,5 Triliun Tak Akan Membebani Gubernur Jakarta Berikutnya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:52 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×