RanahSuara.id - Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti 37,2 kilogram ganja, Kamis (4/8/2022). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolda Sumbar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Rudy Yulianto bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan milik tersangka Meyyori Pratama (27) yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang bukti ini terangnya, sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
"Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap," ujar Dwi.
Dwi menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Irwanda Saputra)