Ranah.co.id - Jelang Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rekrutmen PPK berlangsung sejak tanggal 20 November sampai dengan 16 desember 2022 mendatang. PPS akan dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.
PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat di dalam penyelenggaraan pemilu.
Salah satu hal yang menjadi kabar gembira bagi calon pendaftar adalah dari besaran honor atau gaji yang akan diterima oleh petugas PPK yang naik dari pemilu sebelumnya.
Dilansir dari Suara.com pada Senin (5/11/2022), panitia pemilu akan mendapatkan sekitar Rp2.500.000/bulan untuk ketua PPK dan Rp2.200.000/bulan bagi anggota PPK dengan masa kerja mulai 4 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Sedangkan untuk gaji Ketua PPS sendiri sekitar Rp1.500.000/bulan dan gaji anggotanya Rp1.300.000/bulan dengan masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan di seluruh Indonesia.
Jumlah anggota PPS yang akan direkrut adalah mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Pendaftaran PPK maupun PPS akan dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.
Baca Juga: 'Kasihan, Biar Dia Ada Kerjaan', Iis Dahlia Tertawakan dan Maklumi Sikap Pinkan Mambo
Pendaftaran ini berbeda dengan yang sebelumnya dimana dilakukan secara manual. Di Pemilu 2024, pendaftaran akan dilakukan secara online. (Sinta Rahma Utami/Mg4)