Ranah.co.id - Buron sejak Juli 2022, polisi akhirnya menangkap tersangka penipuan dan penggelapan sapi kurban berinisial AD (36). Pelaku ditangkap di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (3/1/2023) malam.
Penangkapan tersangka AD ini diungkapkan langsung oleh Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal.
“Kami masih menginterogasi tersangka,” ucap Fetrizal, Selasa (3/1/2023) malam.
Ia menambahkan bahwa Polresta Bukittinggi bakal segera merilis kepada awak media terkait penangkapan tersangka. Begitupun terkait modus tersangka menggelapkan hewan sapi kurban.
Dikutip dari situs Humas Polres Bukittinggi, tersangka AD sampai di Mapolres Bukittinggi pada Selasa (3/1/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.
Diketahui, tersangka AD (36) ditangkap usai dilaporkan puluhan warga Bukittinggi pada Juli tahun lalu. Tersangka AD diduga menipu warga dengan cara menggelapkan sapi untuk kurban.
Diperkirakan kerugian yang dialami warga hingga ratusan juta rupiah. (Irwanda Saputra)