Ranah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang pembacaaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E ditunda pekan depan pada Rabu (18/1/2023).
Bharada E sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (11/2/1/2023). Namun hal itu batal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung menyelesaikan berkas tuntutan.
"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan, belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," ungkap jaksa dikutip dari Suara.com pada Rabu (11/1/2023).
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa. Nantinya pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar secara bersama-sama.
Sidang tuntutan rencananya akan digelar kembali pada Rabu (18/1/2023).
"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda," beber hakim.
"Majelis memberikan waktu satu minggu. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," tambah hakim.
Diketahui, dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Peristiwa 1965 Bukan Untuk Bangkitkan Komunisme
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).