Sidang Perdana Teddy Minahasa dalam Kasus Tilap Barbuk Sabu di Bukittinggi Dimulai

Ranah | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 14:16 WIB
Sidang Perdana Teddy Minahasa dalam Kasus Tilap Barbuk Sabu di Bukittinggi Dimulai
Ilustrasi - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memperlihatkan barang bukti Sabu yang berhasil diamankan. (Dok. Polda Sumbar)

Ranah.co.id - Sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis Sabu mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dimulai hari ini, Kamis (2/2/2023).

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana dikutip dari suara.com.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim.

Lalu, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Teddy selaku terdakwa. Sekitar pukul 13.15 WIB Teddy hadir dengan mengenakan batik dan celana warna hitam.

Jon Sarman Saragih juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy. Setelah dipastikan sehat, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Diketahui, Teddy rencananya akan langsung mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris menyebut alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa prematur.

"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," ujar Hotman sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Hotman menyebut salah satu kelemahan dari dakwaan JPU ialah belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.

"Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," kata Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Intip Lagi Harta Teddy Minahasa: Polisi Paling Tajir Melintir tapi Kena Kasus Narkoba

Intip Lagi Harta Teddy Minahasa: Polisi Paling Tajir Melintir tapi Kena Kasus Narkoba

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:01 WIB

Sidang Perdana Kasus Tilap Barbuk Sabu Dimulai, Irjen Teddy Minahasa Hadir Pakai Batik dan Ngaku Sehat

Sidang Perdana Kasus Tilap Barbuk Sabu Dimulai, Irjen Teddy Minahasa Hadir Pakai Batik dan Ngaku Sehat

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:36 WIB

Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: 'Tampar' Polri, Sidang Perdana Dimulai

Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: 'Tampar' Polri, Sidang Perdana Dimulai

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:15 WIB

Terkini

Siap-Siap! Perunggu hingga Kelompok Penerbang Roket Bakal Guncang Depok di The Popstival Vol. 2

Siap-Siap! Perunggu hingga Kelompok Penerbang Roket Bakal Guncang Depok di The Popstival Vol. 2

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:54 WIB

Rustu Recber Legenda Turki: Kisah Kiper Eksentrik dengan Cat Hitam di Mata Viral di Piala Dunia 2002

Rustu Recber Legenda Turki: Kisah Kiper Eksentrik dengan Cat Hitam di Mata Viral di Piala Dunia 2002

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:54 WIB

Paul Van Himst, 'The White Pele' dari Belgia yang Mengukir Keabadian

Paul Van Himst, 'The White Pele' dari Belgia yang Mengukir Keabadian

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:52 WIB

Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam

Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam

Sumbar | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:50 WIB

7 HP Samsung Harga Rp3 Jutaan, Spek Nggak Kaleng-Kaleng!

7 HP Samsung Harga Rp3 Jutaan, Spek Nggak Kaleng-Kaleng!

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:50 WIB

Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air

Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air

Jogja | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:49 WIB

Detik-detik Mengerikan Bang Tigor Siram Istri Dengan Air Keras

Detik-detik Mengerikan Bang Tigor Siram Istri Dengan Air Keras

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

Profil Eduardo Barbosa: Eks Portugal U-15 yang Tinggalkan PSBS Biak Lebih Cepat Akibat Krisis Gaji

Profil Eduardo Barbosa: Eks Portugal U-15 yang Tinggalkan PSBS Biak Lebih Cepat Akibat Krisis Gaji

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:42 WIB