Ranah.co.id - Kuasa hukum Teddy Minahasa Putra dalam kasus penilapan dan pengedaran Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu, Hotman Paris menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya prematur.
Bahkan, Hotman menyebutkan bakal mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa untuk kliennya yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.
"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," ujar Hotman dikutip dari suara.com, Kamis (2/2/2023).
Menurut Hotman, salah satu kelemahan dakwaan JPU, yaitu belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.
"Salah satu kelemahan dari kasus ini, dakwaan prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," ucap Hotman.
Diketahui, Teddy akan menjalani sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (2/2/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Pada Rabu (1/2/2023) kemarin, enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.