Bakal Lanjut Eksepsi, Hotman Paris Tegaskan Sidang Kasus Teddy Minahasa Masih Prematur

Ranah | Suara.com

Kamis, 02 Februari 2023 | 14:38 WIB
Bakal Lanjut Eksepsi, Hotman Paris Tegaskan Sidang Kasus Teddy Minahasa Masih Prematur
Ilustrasi - Pengacara Hotman Paris saat tiba di Law Firm miliknya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Ranah.co.id - Kuasa hukum Teddy Minahasa Putra dalam kasus penilapan dan pengedaran Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu, Hotman Paris menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya prematur.

Bahkan, Hotman menyebutkan  bakal mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa untuk kliennya yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.

"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," ujar Hotman dikutip dari suara.com, Kamis (2/2/2023).

Menurut Hotman, salah satu kelemahan dakwaan JPU, yaitu belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.

"Salah satu kelemahan dari kasus ini, dakwaan prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," ucap Hotman.

Diketahui, Teddy akan menjalani sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (2/2/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.

"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Pada Rabu (1/2/2023) kemarin, enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Teddy Minahasa dalam Kasus Tilap Barbuk Sabu di Bukittinggi Dimulai

Sidang Perdana Teddy Minahasa dalam Kasus Tilap Barbuk Sabu di Bukittinggi Dimulai

| Kamis, 02 Februari 2023 | 14:16 WIB

Meriam Bellina Betah Menjanda 22 Tahun, Malas Didekati Brondong: Capek Saya

Meriam Bellina Betah Menjanda 22 Tahun, Malas Didekati Brondong: Capek Saya

Your Say | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:07 WIB

Sidang Perdana Kasus Tilap Barbuk Sabu Dimulai, Irjen Teddy Minahasa Hadir Pakai Batik dan Ngaku Sehat

Sidang Perdana Kasus Tilap Barbuk Sabu Dimulai, Irjen Teddy Minahasa Hadir Pakai Batik dan Ngaku Sehat

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB

Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi

Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi

Kaltim | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

The Quintessential Quintuplets Umumkan Dua Proyek Anime Baru, Ini Detailnya

The Quintessential Quintuplets Umumkan Dua Proyek Anime Baru, Ini Detailnya

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS

Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS

Sumut | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:03 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Metode Matematika Prediksi Cristiano Ronaldo Menangis di Final Piala Dunia 2026, Siapa Juaranya?

Metode Matematika Prediksi Cristiano Ronaldo Menangis di Final Piala Dunia 2026, Siapa Juaranya?

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:00 WIB

Ulasan Novel Strange Buildings, Menguak Dosa di Balik Dinding-dinding Rumah

Ulasan Novel Strange Buildings, Menguak Dosa di Balik Dinding-dinding Rumah

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:00 WIB

Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya

Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:58 WIB

Log In: Mengetuk Pintu Toleransi Tanpa Harus Salah Paham

Log In: Mengetuk Pintu Toleransi Tanpa Harus Salah Paham

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:57 WIB