Ranah.co.id - Sidang perdana kasus penilapan dan pengedaran Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis Sabu mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dimulai hari ini, Kamis (2/2/2023).
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana dikutip dari suara.com.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim.
Lalu, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Teddy selaku terdakwa. Sekitar pukul 13.15 WIB Teddy hadir dengan mengenakan batik dan celana warna hitam.
Jon Sarman Saragih juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy. Setelah dipastikan sehat, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Diketahui, Teddy rencananya akan langsung mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris menyebut alasan pihaknya langsung mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa prematur.
"Ini memang belum waktunya disidangkan, (dakwaan) masih kabur, masih prematur. Kita akan langsung eksepsi nanti," ujar Hotman sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman menyebut salah satu kelemahan dari dakwaan JPU ialah belum bisa membuktikan bahwa sabu yang dijual oleh oleh terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang diklaim atas perintah Teddy merupakan barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi yang ditukar dengan tawas.
"Salah satu kelemahan dari kasus ini dakwaan ini adalah prematur. Belum waktunya disidangkan ini. Hanya katanya, hanya dari bukti chat WhatsApp bahwa ditukar," kata Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Teddy ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.