Ranah.co.id - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan vonis dari majelis hakim terhadap Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) itu, tampak dihadiri ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Rosti Simanjuntak.
Usai pembacaan vonis Bharada E, Rosti minta mantan ajudan Ferdy Sambo itu untuk berubah untuk menjadi lebih baik.
"Bharada E datang kepada kami, dia datang sujud minta maaf," kata Rosti dikutip dari Suara.com pada Rabu (15/2/2023).
Meski sudah memaafkan Bharada E, Rosti tetap berharap agar maaf tersebut tulus dari hati yang paling dalam Bharada E.
"Mudah-mudahan dari hati yang tulus bukan karena terdesak, mudah-mudahan setelah vonis ini menjadi lebih baik," harapnya.
Kemudian Rosti juga berpesan pada Eliezer agar tidak lagi tergoda dengan janji hingga iming-iming atasannya yang justru dapat menjerumuskannya.
"Jangan mau lagi tergoda dengan janji-janji atau iming-iming yang menggiurkan, yang menyesatkan diri unuk masa depan dan keluarga," ucapnya.
Baca Juga: Mati Suri Satu Dekade, Pupuk Iskandar Muda Dihidupkan Kembali
"Hargai keluarga, hargai pertemanan, hargai atasan, hargai senior. Jangan hanya pertemanan di bibir, nyatakan dengan hati yang tulus, mari kita didik anak kita untuk berbuat hal yang positif, jangan sia-siakan pertemanan di dalam pekerjan," sambungnya.