Surat Kecil dari Teddy Minahasa untuk Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu, Isinya Tentang Ini

Ranah

Senin, 27 Februari 2023 | 21:02 WIB
Surat Kecil dari Teddy Minahasa untuk Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu, Isinya Tentang Ini
AKBP Dody Prawiranegara terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. (Dok. Humas Polres Bukittinggi)

Ranah.co.id - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengaku mendapat surat dari Teddy Minahasa saat ia ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus penilapan dan pengedaran barang bukti narkotika jenis sabu.

Menurut Dody, surat yang ia terima dari Teddy Minahasa itu berukuran kecil dan ditulis tangan oleh mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.

Keberadaan surat kecil itu diungkap Dody setelah ia memberikan kesaksian untuk Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1/2023).

Kepada hakim, Dody meminta agar diberikan kesempatan untuk bicara, dia menyebut mendapatkan surat berukuran kecil dari Teddy Minahasa.

"Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakawa (Teddy) ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahksan, saat saya ditangkap di Polda Metro Jaya, izinkan saya membacaka surat kecil dari tulis tangan suadara terdakwa (Teddy)," ujar Teddy dikutip dari suara.com, Senin (27/2/2023).

Kemudian, hakim bertanya kepentingan urat tersebut, mengingat Dody dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy. "Kepentingannya untuk keteragan saudara kepada terdakwa apa?" tanya Hakim.

Dody Prawiranegara saat bersama Teddy Minahasa dalam konferensi pers pengungkapan kasus Sabu 41,4 kilogram di Bukittinggi. [Dok. Humas Polres Bukittinggi]
Dody Prawiranegara saat bersama Teddy Minahasa dalam konferensi pers pengungkapan kasus Sabu 41,4 kilogram di Bukittinggi. (sumber: Dok. Humas Polres Bukittinggi)

Dody menjawab, surat kecil tersebut berisi permintaan untuk dirinya bergabung dengan kubu Teddy dan menyudutkan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

"Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa (Teddy) untuk membuang semuanya ke bandar Anita," jawab Dody.

Disebutnya, surat itu masih disimpannya dan fotocopy-nya dibawa dirinya untuk dibacakan. "Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," kata Dody.

baca juga

Hakim memberikan saran agar surat tersebut dibacakan pada persidangan Dody, mengingat dirinya hanya dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Hakim.

Akhirnya surat itu tidak jadi dibacakan dan Dody akhirnya meninggalkan ruang persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Galon Hingga Sembako, Istilah Teddy Minahasa Bahas Sabu dengan Anita Cepu

Galon Hingga Sembako, Istilah Teddy Minahasa Bahas Sabu dengan Anita Cepu

News | Senin, 27 Februari 2023 | 20:54 WIB

Akui Jadi Informan alias Cepu Teddy Minahasa kepada Hakim, Ternyata Anita Bekas GRO Spa Plus-plus

Akui Jadi Informan alias Cepu Teddy Minahasa kepada Hakim, Ternyata Anita Bekas GRO Spa Plus-plus

News | Senin, 27 Februari 2023 | 20:33 WIB

Teddy Minahasa vs Dody Prawiranegara: Ada Ungkapan 'Senyumku Deritamu'

Teddy Minahasa vs Dody Prawiranegara: Ada Ungkapan 'Senyumku Deritamu'

Ranah | Senin, 27 Februari 2023 | 20:29 WIB

Terkini

Shaun the Sheep Kembali di Film Baru, Hadapi Monster Misterius di Halloween

Shaun the Sheep Kembali di Film Baru, Hadapi Monster Misterius di Halloween

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:56 WIB

Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing

Link dan Cara Voting Logo HUT ke-81 RI, Ini Kandidat Resmi yang Bersaing

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:56 WIB

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:53 WIB

Transformasi Manajemen Masjid: Dosen UNY Latih Takmir di Klaten Bangun Ekosistem yang Solutif

Transformasi Manajemen Masjid: Dosen UNY Latih Takmir di Klaten Bangun Ekosistem yang Solutif

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:44 WIB

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Apakah Ada Parfum Scarlett di Indomaret? Ini 5 Varian yang Bisa Ditemukan

Apakah Ada Parfum Scarlett di Indomaret? Ini 5 Varian yang Bisa Ditemukan

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung

Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung

Surakarta | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Pernah 'Ngerjain' Skuad Garuda, Qatar Kena Karma dan Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026

Pernah 'Ngerjain' Skuad Garuda, Qatar Kena Karma dan Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:40 WIB

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB