PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Ranah

Kamis, 02 Maret 2023 | 19:00 WIB
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Ranah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima yang tak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Putusan itu juga telah ketok palu hari ini, Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara itu, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian, dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Lalu, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tertulis dalam putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," tulisnya.

Ini isi putusan lengkap PN Jakpus:

baca juga

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu

Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 18:50 WIB

Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:56 WIB

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:46 WIB

Terkini

Liga Akamsi, Saat Jalanan Disulap Jadi Lapangan di Tengah Sesaknya Jakarta

Liga Akamsi, Saat Jalanan Disulap Jadi Lapangan di Tengah Sesaknya Jakarta

Video | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:27 WIB

Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia

Adu Kreatif Honda Modif Contest 2026 Sambangi Sembilan Kota Besar di Indonesia

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:25 WIB

Cara Mengelola Keuangan yang Tepat, Bukan Sekadar Banyak Uang

Cara Mengelola Keuangan yang Tepat, Bukan Sekadar Banyak Uang

Sumbar | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:24 WIB

Review Boboiboy Movie 2: Definisi Masterpiece Animasi yang Melampaui Ekspektasi!

Review Boboiboy Movie 2: Definisi Masterpiece Animasi yang Melampaui Ekspektasi!

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:21 WIB

Review Film Pemikat Jiwa: Dari Ajian Pengasihan Berakhir Malapetaka

Review Film Pemikat Jiwa: Dari Ajian Pengasihan Berakhir Malapetaka

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:20 WIB

Bye Pori Besar pada Oily Skin! 4 Serum Ini Bikin Wajah Halus Bebas Kilap

Bye Pori Besar pada Oily Skin! 4 Serum Ini Bikin Wajah Halus Bebas Kilap

Your Say | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:15 WIB

4 Pilihan HP POCO Rp1 Jutaan Terbaik: NFC, Memori Besar hingga Layar AMOLED

4 Pilihan HP POCO Rp1 Jutaan Terbaik: NFC, Memori Besar hingga Layar AMOLED

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:15 WIB

Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam

Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam

Entertainment | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:12 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer Korea Terbaik untuk Kulit Glowing dan Cerah

5 Rekomendasi Moisturizer Korea Terbaik untuk Kulit Glowing dan Cerah

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:12 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

×