PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Ranah | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 19:00 WIB
PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Ranah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima yang tak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Putusan itu juga telah ketok palu hari ini, Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara itu, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian, dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Lalu, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tertulis dalam putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," tulisnya.

Ini isi putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu

Anggap Gugatan Partai Prima Salah Alamat, PKS: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Halangi KPU Jalankan Tahapan Pemilu

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 18:50 WIB

Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

Diperintahkan Tunda Pemilu 2024 Oleh PN Jakpus, KPU RI Melawan: Kita Tegas Menolak Putusan PN Tersebut!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:56 WIB

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:46 WIB

Terkini

Lipstik OMG yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 5 Rekomendasinya

Lipstik OMG yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 14:35 WIB

Geger Siang Bolong! Jasad Pria Tertelungkup di Aliran Air Dangkal Warudoyong Sukabumi

Geger Siang Bolong! Jasad Pria Tertelungkup di Aliran Air Dangkal Warudoyong Sukabumi

Jabar | Senin, 30 Maret 2026 | 14:34 WIB

Pelembap Apa yang Bagus untuk Kulit Kendur? Ini 5 Rekomendasinya agar Wajah Kencang

Pelembap Apa yang Bagus untuk Kulit Kendur? Ini 5 Rekomendasinya agar Wajah Kencang

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 14:33 WIB

Sunan Kalijaga Soal Perceraian Salmafina Sunan yang Kembali Disorot: Se-Indonesia Sudah Tahu

Sunan Kalijaga Soal Perceraian Salmafina Sunan yang Kembali Disorot: Se-Indonesia Sudah Tahu

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

Prajurit TNI Gugur Kena Serangan Israel, Komisi I Minta Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB

5 Mobil yang Paling Cocok Buat Orang yang Malas Ganti Oli, Mulai Rp60 Jutaan

5 Mobil yang Paling Cocok Buat Orang yang Malas Ganti Oli, Mulai Rp60 Jutaan

Otomotif | Senin, 30 Maret 2026 | 14:28 WIB

4 Sunscreen dengan Allantoin, Solusi Perlindungan UV untuk Kulit Meradang

4 Sunscreen dengan Allantoin, Solusi Perlindungan UV untuk Kulit Meradang

Your Say | Senin, 30 Maret 2026 | 14:25 WIB

Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons

Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 14:22 WIB

Jalan Rusak Puluhan Tahun di Sulsel Kini Mulus, Guru dan Petani Rasakan Manfaat

Jalan Rusak Puluhan Tahun di Sulsel Kini Mulus, Guru dan Petani Rasakan Manfaat

Sulsel | Senin, 30 Maret 2026 | 14:21 WIB

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:21 WIB