TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:46 WIB
TOK! PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Suara.com - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

baca juga

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);.
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Ajak Masyarakat Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024

Mahfud MD Ajak Masyarakat Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024

Sumatera | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:52 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Nyatakan Optimisme Sambut Pemilu 2024

Gubernur Jatim Khofifah Nyatakan Optimisme Sambut Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 28 Februari 2023 | 21:38 WIB

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Masa Jabat Presiden: Pemilu 2024 Dilakukan Sesuai Kalender

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Masa Jabat Presiden: Pemilu 2024 Dilakukan Sesuai Kalender

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Mulai Januari 2027, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

Mulai Januari 2027, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 19:23 WIB

Gubernur Banten Turun Tangan, Cari 5 Jurnalis dan 3 ABK yang Hilang di Anak Krakatau

Gubernur Banten Turun Tangan, Cari 5 Jurnalis dan 3 ABK yang Hilang di Anak Krakatau

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 19:17 WIB

Coretax Diusulkan untuk Tentukan Penerima Bansos, Bukan Cuma Sistem Desil

Coretax Diusulkan untuk Tentukan Penerima Bansos, Bukan Cuma Sistem Desil

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 19:16 WIB

Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas

Lawan Budaya 'Asal Caplok', Candra Darusman Dorong Literasi Hak Cipta Masuk Ruang Kelas

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 19:11 WIB

Hindari Macet Laga Persija vs Persib di GBK, Cek Panduan Rekayasa Lalu Lintas Besok

Hindari Macet Laga Persija vs Persib di GBK, Cek Panduan Rekayasa Lalu Lintas Besok

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:10 WIB

Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak

Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak

Bogor | Jum'at, 11 September 2026 | 19:08 WIB

Jelang El Clasico Indonesia Persija vs Persib, Igor Tolic: Rivalitas Jangan Berujung Petaka

Jelang El Clasico Indonesia Persija vs Persib, Igor Tolic: Rivalitas Jangan Berujung Petaka

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 19:01 WIB

Sebut Pemantauan di Gunung Merapi Paling Lengkap, Pakar Bandingkan dengan di Daerah Pelosok

Sebut Pemantauan di Gunung Merapi Paling Lengkap, Pakar Bandingkan dengan di Daerah Pelosok

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:00 WIB

The Great Bang Ok Sook Tayang 2027, Ini Daftar Pemain Utamanya!

The Great Bang Ok Sook Tayang 2027, Ini Daftar Pemain Utamanya!

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 19:00 WIB

Kejutan di Pasar Otomotif! BYD Sukses Sikat Posisi Papan Atas, Salip Merek Jepang?

Kejutan di Pasar Otomotif! BYD Sukses Sikat Posisi Papan Atas, Salip Merek Jepang?

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 19:00 WIB

×