Hukum Belanja Diskon Imlek dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Rifan Aditya

Jum'at, 09 Februari 2024 | 17:30 WIB
Hukum Belanja Diskon Imlek dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi tahun baru imlek, diskon imlek, hukum belanja diskon imlek dalam islam (Freepik)

Suara.com - Menyambut Tahun Baru Imlek 2024, banyak penjual offline dan online yang memberikan diskon. Lantas, bagaimana hukum belanja diskon Imlek dalam Islam? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa tahun ini perayaan Imlek jatuh pada hari Sabtu, 10 Februari 2024. Biasanya untuk menyambut Imlek akan ada diskon besar-besaran yang diberikan oleh para penjual/toko offline maupun online.

Besarnya diskon yang ditawarkan oleh para penjual offline maupun online ini pun langsung disambut penuh gembira oleh para pembeli. Namun yang menjadi pertanyaan, hukum belanja diskon Imlek dalam Islam? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Hukum Belanja Diskon Imlek Dalam Islam

Dilansir dari laman NU Online, belanja diskonan Imlek ataupun hadiah dari kalangan non-Muslim dan semacamnya menurut sejumlah ulama hukumnya adalah haram.

Pendapat ini berkeyakinan bahwa dengan ikut menikmati diskon Imlek atau hadiah dari agama lain itu sama saja ikut marayanan hari rayanya orang non Muslim atau perbuatan non Muslim sebagaimana tercantum dalam kitab al-Mi’yar al-Mu’arrab seperti berikut ini:

“Yahya bin Yahya al-Laitsi berkata, tidak boleh menerima hadiah saat hari raya kaum Nasrani, baik dari kaum Nasrani atau Muslim, demikian pula haram memenuhi panggilan non-Muslim di hari tersebut, dan bersiap-siap untuk menyemarakkannya. Dan wajib menjadikan hari-hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya.” (Syekh Ahmad bin Yahya al-Winsyarisi al-Maliki, al-Mi’yar al-Mu’arrab, juz 11, hal. 150-152)

Namun, sebagian kalangan berpendapat hukumnya adalah boleh jika dikaitkan dengan hukum bertransaksi, termasuk transaksi dengan non Muslim.

Seperti pendapat dari mazhab Hanbali yang menyebutkan bahwa boleh membeli barang-barang saat momen hari raya non Muslim.

baca juga

Menurut pandangan ini, melakukan transaksi saat momen perayaan hari raya agama lain bukanlah termasuk ikut merayakan hari raya mereka dan bukan juga menyerupai perbuatan non Muslim.

Menurut Mazhab ini, yang tidak diperbolehkan atau diharamkan yaitu ikut merayakan hari raya tersebut. Misalnya, datang ke tampat ibadah mereka. Sedangkan aktivitas selain kegiataan kegamaan, hukumnya  adalah boleh.

Ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali dalam kitab al-Adab asy-Syar’iyyah sebagai berikut:

 “Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, al-Khallal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata, saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non-Muslim ini yang diselenggarakan di Negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyub dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non-Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non-Muslim, dan hanya mengahdiri pasar, maka tidak masalah.” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, al-Adab asy-Syar’iyyah, juz , hal. 123).

Sejumlah ulama juga menyampaikan bahwa menerima hadiah pada momen hari besar agama lin baik itu berupa diskon atau hal lainnya menurut Islam hukumnya boleh. Sebab Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya juga melakukan hal serupa.

Ini tertuang dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bunyinya sebagai berikut:

“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari)

Dalam Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menyebutkan dalam sebuah kitab Al-Halal Fil Islam bahwa umat Muslim boleh menerima maupun memberikan hadiah pada momen hari besar non Muslim. Sebab, Nabi SAW pun melakukannya pada zaman dulu.

Demikian ulasan mengenai hukum belanja diskon Imlek dalam Islam yang penting untuk diketahui oleh umat Muslim. Soal mazhab mana yang anda yakini itu kembali kepada pribadi masing-masing.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Jajanan Khas Imlek yang Bisa Dibeli di Pasar dengan Harga Murah Meriah

5 Jajanan Khas Imlek yang Bisa Dibeli di Pasar dengan Harga Murah Meriah

Bisnis | Jum'at, 09 Februari 2024 | 13:08 WIB

Sambut Tahun Naga Kayu, 25 Ucapan Imlek 2024 yang Sederhana Namun Penuh Makna

Sambut Tahun Naga Kayu, 25 Ucapan Imlek 2024 yang Sederhana Namun Penuh Makna

Lifestyle | Jum'at, 09 Februari 2024 | 12:16 WIB

Gandeng Tim Gegana, Polsek Metro Taman Sari Lakukan Sterilisasi Vihara Jelang Perayaan Imlek

Gandeng Tim Gegana, Polsek Metro Taman Sari Lakukan Sterilisasi Vihara Jelang Perayaan Imlek

News | Jum'at, 09 Februari 2024 | 11:46 WIB

20 Ucapan Imlek 2024 untuk Postingan Media Sosial, Bahasa Indonesia dan Inggris

20 Ucapan Imlek 2024 untuk Postingan Media Sosial, Bahasa Indonesia dan Inggris

Lifestyle | Jum'at, 09 Februari 2024 | 11:08 WIB

5 Jajanan Khas Imlek yang Bisa Dibeli di Pasar, Cobain Yuk!

5 Jajanan Khas Imlek yang Bisa Dibeli di Pasar, Cobain Yuk!

Lifestyle | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:31 WIB

Unboxing Rahasia di Balik Tradisi Cap Go Meh: Sejarah, Makna, dan Fakta Menarik!

Unboxing Rahasia di Balik Tradisi Cap Go Meh: Sejarah, Makna, dan Fakta Menarik!

Lifestyle | Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:15 WIB

Terkini

Ekspansi ke DIY, VinFast Resmikan Dealer Perdana di Sleman dan Promo Bebas Biaya Tukar Baterai

Ekspansi ke DIY, VinFast Resmikan Dealer Perdana di Sleman dan Promo Bebas Biaya Tukar Baterai

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:36 WIB

KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa

KPK Kejar Jejak Setoran Rp4,1 Miliar, Saksi Kasus Etik Suryani Mulai Diperiksa

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:34 WIB

Analisa: Kenapa Iran Rugi Besar karena Arab Saudi Diserang PMF Irak dan Houthi Yaman?

Analisa: Kenapa Iran Rugi Besar karena Arab Saudi Diserang PMF Irak dan Houthi Yaman?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:30 WIB

Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir

Geisz Chalifah Dipanggil KPK, Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara Rita Widyasari Kembali Bergulir

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:27 WIB

Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pekerja Bangunan di Blitar Meregang Nyawa Saat Memlester Dinding, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:27 WIB

A Spoonful of the Sea, Tradisi Ulang Tahun Korea yang Menghangatkan Hati

A Spoonful of the Sea, Tradisi Ulang Tahun Korea yang Menghangatkan Hati

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:25 WIB

Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak

Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton

Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:20 WIB

Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis

Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:20 WIB

Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi

Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:17 WIB

×