Hukum Tukar Pasangan dalam Islam, Heboh Konten Sesat Gus Samsudin dan Istri

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 04 Maret 2024 | 18:46 WIB
Hukum Tukar Pasangan dalam Islam, Heboh Konten Sesat Gus Samsudin dan Istri
Ilustrasi Hukum Tukar Pasangan dalam Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukum Tukar Pasangan dalam Islam

Berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum saling tukar pasangan sama halnya dengan berzina. Sedangkan dalam Al Quran, Allah Swt menjelaskan perbuatan zina merupakan perbuatan keji dan jalan terburuk. Hal ini tercantum dalam QS. Al Isra ayat 32. 

Nabi Muhammad saw juga bersabda bahwa ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya. 

Larangan berhubungan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya tidak hanya dalam Islam. Agama lain pun juga menyebutkan hal serupa. Dalam hukum konstitusi Indonesia pun melarang adanya hubungan di luar pasangan sahnya. Hubungan ini dimasukkan ke dalam tindak pidana dan dikenai pasal KUHP jika melanggarnya. 

Larangan hubungan tukar pasangan atau berhubungan dengan seseorang yang bukan pasangan sah ini tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal di undangkan, yakni tahun 2016. 

Demikian itu penjelasan mengenai hukum tukar pasangan dalam Islam. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI