Benarkah Puasa Tidak Boleh Keramas Karena Bikin Batal? Ternyata Begini Hukumnya

Sabtu, 23 Maret 2024 | 16:11 WIB
Benarkah Puasa Tidak Boleh Keramas Karena Bikin Batal? Ternyata Begini Hukumnya
Ilustrasi keramas saat puasa. (Shutterstock)

Suara.com - Perkara masalah puasa kerap banyak hal-hal yang dikatakan dapat membatalkan puasa, salah satunya keramas. Beberapa orang mengatakan, keramas dapat membuat puasa jadi batal. Namun, sebagian orang mengatakan keramas di bulan puasa hukumnya tidak batal.

Lantas bagaimana ya hukumnya dalam Islam terkait keramas. Apakah melakukan keramas di bulan Ramadan dapat membuat puasa batal atau tidak?

Menjawab hal ini, dalam Youtube Short kanal @biyishiam_media, Buya Yahya menjelaskan, keramas sendiri hukumnya diperbolehkan dan tidak dilarang. Hal ini sebab keramas tak membuat puasa menjadi batal, selama air tidak masuk ke dalam telinga.

“Biarpun masalah mengguyur kepala (keramas) sama kasusnya. Mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang. Sebab yang dilarang adalah tangan sengaja memasukkan ke lubang telinga,” kata Buya Yahya dikutip Sabtu (23/3/2024).

Namun, jika ada keraguan air masuk ke dalam telinga, Buya Yahya menyarankan agar menunda keramasnya terlebih dahulu. Hal ini dapat menjadi cara untuk cegah masuknya air ke dalam telinga yang membuat puasa batal.

“Mungkin Anda berkata air pasti ada yang masuk ke telinga, kalau begitu jangan mengguyur kepalamu,” sambungnya.

Meski demikian, kasus hal ini mendapat kecualian jika kasusnya alami mimpi basah. Jika seseorang alami mimpi basah di siang hari, maka diperbolehkan keramas. Meskipun air masuk ke telinga, puasanya tetap sah karena orang itu menjalankan mandi wajib.

“kecuali guyur air ke kepala karena sesuatu yang wajib. Misalnya habis salat dhuha tertidur lalu saat bangun mimpi basah. Karena anda mimpi basah maka anda wajib mandi besar. Mandi besar wajib mengguyur kepala dengan air lalu kemasukan. Karena masuknya air ke telinga ini akibat dari menjalankan kewajiban maka tidak dosa dan tidak batal,” jelas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, keramas tetap diperbolehkan dengan catatan tak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Sedangkan yang melakukan mandi wajib jika masuk ke dalam telinga tetap tidak batal. Asalnya, orang tersebut tidak sengaja memiringkan kepalanya agar air masuk.

Baca Juga: Waktu Makan Jadi Pendek Saat Puasa, Ahli Gizi Bagikan Tips Biar Tetap Makan 5 Kali Sehari

“Asalkan Anda mandinya normal bukan miring lalu disiram. Kalau gak sengaja dimaafkan tapi kalau Anda pengen hanya dingin dan memasukkan nya ke telinga, baru batal puasanya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI