Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:35 WIB
Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Fitrah Boleh Lebih dari 2,5 Kg? Ini Hukum dan Cara Menghitungnya (Freepik)

Suara.com - Jelang hari Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah 2,5 kg. Namun yang jadi pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya .

Jadi, zakat fitrah ini adalah  jenis zakat yang dikeluarkan setiap bulan Ramadhan. Bentuk zakat fitrah beragam, mulai dari beras, sagu, jagung, atau bahkan uang tunai seharga beras 2,5 kg. Hal ini pun kemudian muncul pertanyaan, apakah zakat fitrah boleh lebih dari 2,5 kg?

Nah untuk mengetahui besaran zakat fitrah berapa apa harus 2,5 kg atau boleh lebih dari 2,5 kg, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan hukum, besaran zakat fitrah, cara menghitung zakat, syarat, dan waktu terakhir bayar zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah

Dalam Islam, bayar zakat fitrah di bulan Ramadhan jelang Idul Fitri ini hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut ini,

“Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.”

Besaran Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim yaitu per orang sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter. Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga bisa berupa uang tunai yang setara dengan harga 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Adapun cara menghitung zakat fitrah uang tunai ini bisa disesuaikan dengan harga bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.  Contohnya, harga beras 1 kg Rp13.000, maka nominal yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg.

Meskipun demikian, SK Ketua BAZNAS No 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fiteah berupa uang tunai yaitu Rp45.000 per orang.

Lantas, bagaimana jika ada yang ingin bayar zakat fitrah lebih dari 2,5 kg? Hukumnya boleh atau tidak? Melansir dari berbagai sumber, hukumny adalah boleh. Seperti yang diketahui, besaran zakat fiitrah yaitu 1 sha.

baca juga

Menurut sebagian besar ulama, 1 sha’ ini setara dengan 2,7 kg. Untuk di Indonesia, 1 sha’ ini dibulatkan jadi 2,5 kg. Menurut sejumlah ulama, kamu boleh bayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg maupun 2,7 kg atau bahkan 3 kg per orang.

Syarat Zakat Fitrah

Untuk menunaikan zakat fitah, ada bebeapa syarat yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Adapun beberapa syaratnya yaitu sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2.  Orang merdeka (bukan budak)

3. Hartanya halal

4.  Kepemilikan penuh atas harta miliknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri dan Orang Tua?

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Sendiri dan Orang Tua?

Lifestyle | Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:02 WIB

Doa Bayar Zakat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Dalilnya

Doa Bayar Zakat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Dalilnya

Religi | Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:55 WIB

Terkini

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:01 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:48 WIB

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:44 WIB

×