Berdasarkan Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu Muslim, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa.
Zakat fitrah, dengan besaran satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok, seperti gandum atau kurma, bertujuan untuk mensucikan diri dan harta serta membantu mereka yang membutuhkan.
Surat At Taubah Ayat 103 menjelaskan pentingnya zakat dalam membersihkan dan menyucikan, serta mendoakan mereka yang memberi zakat sebagai sumber ketenteraman.