Hukum Jabat Tangan Bukan Muhrim di Momen Silaturahmi Lebaran Idul Fitri 2024

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 13 April 2024 | 23:03 WIB
Hukum Jabat Tangan Bukan Muhrim di Momen Silaturahmi Lebaran Idul Fitri 2024
Ilustrasi Hari Raya Idul Fitri, hukum jabat tangan bukan muhrim (Freepik)

Suara.com - Pada momen Lebaran Idul Fitri, biasanya orang-orang akan silaturahmi dan saling jabat tangan sebagai tanda maaf-maafan. Namun bagaimana hukum jabat tangan bukan muhrim pada saat Lebaran? Berikut ini penjelasannya.

Seperti yang telah diketahui, pada momen Lebaran kita biasanya akan silaturahmi dan saling maaf-meaafkan dengan jabat tangan. Pada momen silaturahmi ini, kita juga menjumpai orang-orang non muhrim jabat tangan.

Berkaca dari hal ini, lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum jabat tangan bukan muhrim? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs NU Online.

Hukum Jabat Tangan Bukan Muhrim

Mengenai hukum jabat tangan  bagi yang bukan Muhrim pada momen Lebaran, sebagian besar ulama kecuali madzhab Syafi‘i mengatakan boleh jabat tangan atau salaman dengan perempuan yang lebih tua yang bukan mahram seperti disampaikan dalam keterangan berikut:

Artinya, “Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Tetapi mayoritas ulama selain madzhab Syafi’I membolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja Madzhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram. Tetapi Madzhab Hanbali membolehkan jabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan membolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).

Sedangkan menurut pendapat Madzhab Syafi’I, haram hukumnya jabat tangan, meskipun itu perempuan tua. Namun, menurut Madzhab Syafi’I boleh hukumnya jabat tangan laki-laki dan perempuan bukan mahram dengan dihalangi sarung tangan atau semacamnya.

Artinya: “Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).

Mengenai jabat tangan antara laki-laki dan perempuan muda bukan mahramnya, Ulama dari empat madzhab dan Ibnu Taymiyah sepakat bahwa jabat tangan laki-laki dan perempuan bukan mahrah  hukumnya adalah haram.

Namun, ulama dari Madzhab Hanafi menambahkan, hal tersebut  haram jika perempuan muda tersebut  menimbulkan syahwat. Ini dijelaskan dalam keterangan berikut ini:

 Artinya, “Perihal jabat tangan seorang laki-laki dengan perempuan muda bukan mahram, ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam riwayat pilihan, serta Ibnu Taimiyah memandang keharamannya. Tetapi Ulama Madzhab Hanafi memberikan catatan keharaman itu bila perempuan muda tersebut dapat menimbulkan syahwat. Sedangkan Madzhab Hanbali mengatakan, keharaman itu sama saja apakah jabat tangan dilakukan dengan alas seperti pakaian, sejenisnya, atau tanpa alas,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 37, halaman 359).

Demikian penjelasan mengenai hukum jabat tangan bukan muhrim antara laki-laki dan perempuan yang biasa kita jumpai pada momen Lebaran. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taman Margasatwa Ragunan Beri Imbauan Ini untuk Pengunjung yang Ingin Hadiri Ulang Tahun Komu

Taman Margasatwa Ragunan Beri Imbauan Ini untuk Pengunjung yang Ingin Hadiri Ulang Tahun Komu

News | Sabtu, 13 April 2024 | 18:37 WIB

Heboh Jemaah Walk Out Khutbah di Bantul, Ini Hukum Meninggalkan Khutbah Idul Fitri, Boleh atau Tidak?

Heboh Jemaah Walk Out Khutbah di Bantul, Ini Hukum Meninggalkan Khutbah Idul Fitri, Boleh atau Tidak?

Religi | Sabtu, 13 April 2024 | 10:10 WIB

Silaturahmi ke Rumah SBY di Cikeas, Prabowo: Kita Datang ke Senior

Silaturahmi ke Rumah SBY di Cikeas, Prabowo: Kita Datang ke Senior

Kotak Suara | Jum'at, 12 April 2024 | 22:22 WIB

Contoh Susunan Acara Halal Bi Halal untuk Keluarga, Teman Kantor dan Warga Kompleks Perumahan

Contoh Susunan Acara Halal Bi Halal untuk Keluarga, Teman Kantor dan Warga Kompleks Perumahan

Religi | Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat

Religi | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan

Religi | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:35 WIB

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya

Religi | Senin, 02 Februari 2026 | 16:48 WIB

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat

Religi | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:17 WIB

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Religi | Kamis, 22 Januari 2026 | 07:06 WIB

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita

Religi | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:41 WIB

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama

Religi | Selasa, 13 Januari 2026 | 05:00 WIB

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah

Religi | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:50 WIB

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup

Religi | Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB