Jemaah Wanita Wajib Tahu! Ini Panduan Bagi yang Mengalami Haid Saat Wukuf Arafah

Senin, 10 Juni 2024 | 18:49 WIB
Jemaah Wanita Wajib Tahu! Ini Panduan Bagi yang Mengalami Haid Saat Wukuf Arafah
Seorang jamaah haji memanjatkan doa di sekitar Gunung Arafah atau Jabal Rahmah saat melaksanakan ibadah wukuf di Arafah, tenggara kota suci Makkah, Jumat (8/7/2022). [Delil SOULEIMAN / AFP]

Suara.com - Ibadah wukuf merupakan puncak dari ibadah haji. Namun bagaimana jika jemaah wanita mengalami haid saat ibadah wukuf? Berikut penjelasannya.

Ibadah haji yang utama adalah wukuf di Arafah. Bagi wanita yang haid tetap wajib mengikuti ibadah wukuf di Arafah.

Menurut Profesor Siti Mahmudah, konsultan ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, akan menjadi tidak sah ibadah haji jika tidak hadir di Arafah.

"Oleh karena itu, perempuan tetap wajib berangkat ke Arafah dengan niat umrah haji walaupun dalam keadaan sedang haid. Hajinya tetap sah, dan tidak mengurangi kemabrurannya," jelasnya.

Akan tetapi kata Prof Siti Mahmudah, niatnya bagi wanita haid diubah menjadi haji kiran (niat umrah dan haji dalam satu niat), dan tidak perlu membayar dam lagi jika sudah membayar dam untuk haji tamattu sebelum Arafah.

Jika sudah melaksanakan hal itu, wanita haid hajinya tetap sah, dan tidak mengurangi kemabrurannya.

Ditambahkan oleh Kepala Program Doktor (S-3) Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, adapun saat tawaf di Ifadah, wanita haid bisa menunggu sampai mereka suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Mekah. 
 
"Jika tidak punya waktu lagi, amati apakah ada masa jeda suci. Jika dia tidak melihat darah haid, segera mandi, lalu memakai pembalut yang rapat dan menjaga dari tetesan darah, kemudian melaksanakan tawaf ifadah dan sai," paparnya.

Akan tetapi jika kemudian masih mendapati darah haid, tawafnya sudah sah. Bila menjelang pulang perempuan itu masih haid dan harus segera kembali ke Indonesia, maka dia boleh melakukan tawaf Ifadah dengan menjaga darah haidnya dengan menggunakan pembalut yang aman. Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah, tawafnya sah dan tidak dikenakan dam.
 
Lebih lanjut Mahmudah menyebutkan, bagi mereka yang akan meninggalkan Kota Mekah dan masih dalam keadaan haid, tidak perlu melakukan tawaf wada. Namun, dia cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidilharam untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah.

Dalam manasik itu, Mahmudah bilang syarat sah umrah haji, yaitu niat umrah haji dengan cukup mikat dari hotel, menjaga larangan umrah haji sampai dengan berhasil tahalul awal setelah berhasil melontar jamrah aqobah pada tanggal 10 Zulhijah dan lebih afdal tahalul Tsani setelah berhasil lontar jamrah di hari tasyrik pada  11-12 Zulhijah dan tawaf Ifadah.

Baca Juga: Dear Jemaah! Ini Rangkaian Doa Wukuf di Arafah Hadis Riwayat Sayyidina Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI