"Sebagai bentuk pelindungan, kita fasilitasi jemaah haji Indonesia dengan kartu kendali. Sehingga, petugas resmi Masjidil Haram yang mendorong kursi roda juga bisa diketahui. Proses pembayaran dilakukan oleh jemaah kepada petugas rasmi Masjidil Haram, setelah selesai semua rangkaian ibadahnya," jelas Anna.
"Jadi fitnah jika dikatakan petugas haji Indonesia melakukan komersialisasi sewa kursi roda. Petugas haji justru melindungi jemaah dari praktik ilegal sewa jasa pendorong kursi roda yang merugikan jemaah," kata Anna.
"Jadi kalau menyebut melihat petugas berkumpul menawarkan kursi roda pada jemaah yang baru turun bus shalawat, itu jelas tidak benar. Silakan menulis, tidak ada larangan. Tapi kalau fitnah kita akan somasi," tandasnya.
Berikut ini ciri-ciri petugas sewa jasa kursi roda resmi Masjidil Haram:
1. Mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda;
2. Rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam);
3. Ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
Tarif petugas sewa jasa kursi roda:
1) Pra puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 250
2) Pasca puncak haji: paket Tawaf dan Sai SAR 500 - 600.
Baca Juga: Ngakak, Pak Muh Ngoceh Bahasa Arab saat Cari Pizza di Mekkah, Fadil: Amin Amin