Hukum Minum Sambil Berdiri, Benarkah Dilarang?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 17:32 WIB
Hukum Minum Sambil Berdiri, Benarkah Dilarang?
Ilustrasi minum. Hukum minum sambil berdiri. [pexels/Andrea Piacquadio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Makan dan minum adalah aktivitas penting bagi kehidupan manusia. Tanpa makan dan minum, manusia akan mati.

Cara makan dan minum seseorang tentu berbeda-beda. Tapi kebanyakan orang makan dan minum sambil duduk. Walau begitu ada juga yang makan dan minum sambil berdiri.

Banyak yang bilang, dalam agama Islam dilarang makan dan minum sambil berdiri. Benarkah pendapat ini? Berikut ulasannya. 

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan dan minum sambil berdiri. Ada yang membolehkan tapi juga ada yang melarangnya. 

Perbedaan pendapat para ulama ini dikarenakan adanya dalil yang shahih mengenai diperbolehkan dan dilarangnya makan dan minum sambil berdiri.

Dalil Diperbolehkan Minum Sambil Berdiri

Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, ada sejumlah dalil yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri. 

Hadis pertama adalah:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Aku memberi minum nabi SAW air zam-zam, maka beliau meminumnya sambi berdiri. (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Hukum Cebok Pakai Tisu dalam Islam, Begini Penjelasannya

Hadis ini dishahihkan bukan hanya oleh Imam Bukhari tetapi Imam Muslim juga sepakat bahwa kedudukannya shahih. Hadits ini tegas sekali menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah minum air zam-zam sambil berdiri.

Maka kalangan yang membolehkan minum sambil berdiri, berdalil dengan menggunakan hadis shahih ini.

Dari An-Nazzal bin Sabrah ra. berkata, "Ali ra datang ke pintu Rahbah dan beliau minum sambil berdiri. Beliau berkata, "Sungguh aku melihat Rasulullah SAW minum sebagaimana kalian melihat aku minum." (HR. Bukhari)

Dari Umar ra. berkata, "Dahulu kami pernah di zaman Rasulullah SAW makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." (HR Tirmizy)

Dari Amru bin Syu'aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW minum sambil berdiri dan sambil duduk." (HR Tirmizi)

Imam At-Tirmizi menjelaskan bahwa derajat kedua hadis ini adalah hasan shahih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI