Suara.com - Ibadah sholat Jumat adalah ibadah wajib yang dikhususkan bagi laki-laki. Maka tak heran ketika sudah masuk waktu sholat Jumat, masjid akan dipenuhi jamaah laki-laki.
Mengenai hukum sholat Jumat bagi laki-laki adalah fardu ain sebab sholat Jumat adalah pengganti sholat zuhur.
Dalil tentang wajibnya sholat Jumat bagi laki-laki termaktub dalam Alquran Surat Al-Jumuah ayat 9:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Lalu bagaimana jika seorang wanita ingin sholat Jumat di masjid? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Berikut penjelasannya.
Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid
Seorang wanita tidak diwajibkan menunaikan ibadah sholat Jumat di masjid sebagaimana hukum wajib seorang laki-laki. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
Baca Juga: Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Keutamaan dan Cara Mengerjakannya
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)