عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ» (رواه النسائي)
“Dari Al-Asy’ari ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. an-Nasa’iy)
Dalil lain adalah hadits Zainab istri Abdullah radhiallahu’anha berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada kami:
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا رواه مسلم (443
“Kalau salah satu dari para wanita mendatangi masjid, maka jangan memakai wewangian. HR. Muslim (443).
Ruslan Fariadi AM, Dosen PUTM, AIK UAD, AIK Unisa, mengatakan, larangan penggunaan parfum bagi wanita, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits tidak bersifat mutlak.
"Bagi wanita yang menggunakan parfum dengan cara yang benar serta motif yang diperbolehkan, termasuk dengan mempertimbangkan norma dan hukum agama, tentu bagian dari sesuatu yang diperbolehkan," ujar dia dikutip dari website suaramuhammadiyah.id.
"Terlebih lagi jika dalam rangka keharmonisan dan kemesraan hubungan suami-isteri, adalah sesuatu yang boleh dan berpahala," lanjutnya.
Dalam hadits Nabi dijelaskan tentang kriteria parfum pria dan wanita, yang mengisyaratkan bahwa keduanya boleh menggunakan parfum. Hal ini dijejaskan dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra. berikut:
Baca Juga: Open Marriage Dalam Islam, Begini Penjelasannya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ. (رواه النسائي)
“Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Parfum laki-laki itu baunya nampak, sementara warnanya tidak, dan parfum wanita itu warnanya Nampak, sementara baunya tidak.” (HR. An-Nasa’iy)