Para ulama juga menetapkan bahwa merayakan Hari Ibu dalam Islam hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), karena merupakan bentuk rasa syukur dan bakti kepada orang tua. Fatwa tersebut bisa kita kaitkan dengan hukum memperingati Hari Ayah, karena pada dasarnya keduanya memiliki kesamaan.
Demikianlah informasi terkait Hari Ayah menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas