Mengenal 3 Jenis Ghibah: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 18 November 2024 | 21:24 WIB
Mengenal 3 Jenis Ghibah: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi Ghibah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ghibah itu lebih berat dari zina. Seorang sahabat bertanya, 'Bagaimana bisa?' Rasulullah SAW menjelaskan, 'Seorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung menerima tobatnya. Namun pelaku ghibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang dighibahnya," (HR At-Thabrani).

Tak hanya itu, diriwayatkan pula Allah SWT pernah berfirman kepada Nabi Musa AS yang artinya:

"Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka."

Di akhirat kelak, seseorang yang suka berghibah semasa hidupnya pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT oleh orang yang dighibahnya itu. Bahkan, amal kebaikannya pun akan dibayarkan kepada orang-orang yang pernah dizaliminya di dunia, termasuk kepada orang yang sudah dighibahnya. Setelah amal kebaikannya habis, kemudian amal keburukan orang-orang yang dizaliminya akan ditimpakan pada dirinya.

Dari penjelasan itu, maka sudah jelas bahwa Islam melarang keras kebiasaan berghibah. Sebab, sesungguhnya ghibah digolongkan sebagai dosa besar. Larangan berghibah juga tersemat dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al Hujurat ayat 12.

-يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ۬ۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُڪُمۡ أَن يَأۡڪُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتً۬ا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ۬ رَّحِيمٌ۬ -١٢

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Janganlah kamu sekalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu sekalian bergibah( menggunjing) satu sama lain. Adakah seseorang di antara kamu sekalian yang suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang."

Kutipan dari ayat Al-Qur'an di atas mengisyarakatkan jika dosa ghibah sama dengan memakan daging bangkai saudara sendiri.

Kondisi yang Diperbolehkan Ghibah

Baca Juga: 5 Cara Bijak Menyikapi Tetangga Julid, Awas Masuk 'Perangkap' Pergunjingan

Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi umat Islam diperbolehkan untuk membicarakan aib orang lain, antara lain:

  • Mengadukan kezaliman yang telah dialami
  • Meminta tolong untuk mengubah kemungkaran yang ada di dalam diri orang lain
  • Meminta fatwa atau penjelasan terkait suatu perbuatan
  • Mengingatkan
  • Membicarakan kemaksiatan yang terang-terangan telah dilakukan
  • Memperkenalkan seseorang.

Itulah 3 jenis ghibah serta penjelasan mengenai hukumnya dalam Islam. Kesimpulannya, ghibah adalah perbuatan yang dilarang karena tergolong ke dalam dosa besar.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI