2. Pandangan Ulama dan Fatwa
Ulama Saudi Arabia masih berpegang pada ketentuan yang lebih konservatif. Seorang transgender yang telah operasi tetap diwajibkan untuk mengikuti aturan yang sesuai dengan jenis kelamin asal mereka, terutama dalam hal haji dan umrah.
Sedangkan beberapa ulama dan cendekiawan Muslim yang lebih progresif mungkin mengizinkan transgender untuk melaksanakan haji dan umrah sesuai dengan jenis kelamin yang mereka pilih setelah menjalani operasi dan perubahan identitas.
Secara umum, transgender yang telah menjalani perubahan kelamin dan memiliki dokumen identitas yang sesuai dengan jenis kelamin barunya dapat melaksanakan ibadah haji dan umrah, sesuai dengan identitas gender mereka yang baru.
Namun, jika ada kekhawatiran terkait perbedaan pendapat atau kebijakan tertentu, disarankan untuk berkonsultasi dengan otoritas agama atau lembaga yang berwenang sebelum berangkat haji dan umrah.
Demikian ulasan mengenai apa boleh transgender umroh dan haji yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi