Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 22 Desember 2024 | 06:25 WIB
Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi Ibu dan Anak - Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya: “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra’: 23).

Seorang mufasir terkemuka, Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) melalui kitabnya mengemukakan makna dari ayat di atas:

يَقُولُ تَعَالَى آمِرًا عِبَادَهُ بِالْإِحْسَانِ إِلَى الْوَالِدَيْنِ بَعْدَ الْحَثِّ عَلَى التَّمَسُّكِ بِتَوْحِيدِهِ، فَإِنَّ الْوَالِدَيْنِ هُمَا سَبَبُ وُجُودِ الْإِنْسَانِ، وَلَهُمَا عَلَيْهِ غَايَةُ الْإِحْسَانِ

Artinya: “Allah swt berfirman memerintahkan hambanya untuk berbuat baik kepada kedua orang tua setelah perintah pengesahan atau penghambaan kepada Allah. Sebab kedua orang tua merupakan perantara seorang anak bisa lahir di dunia ini. Karenanya, kedua orang tua harus dihormati dan berbuat baik padanya.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'anil -Azhim, juz VI, halaman 264).

Tak hanya itu, ada pula hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang kemulian orang tua serta kewajiban untuk menghormati mereka, khususnya ibu. Misalnya seprti hadits dari Al-Hakim:

أعْظَمُ النَّاسِ حَقّاً عَلَى الْمَرْأَةِ زَوْجُهَا وَأَعْظَمُ النَّاسِ حَقّاً عَلَى الرَّجُلِ أُمُّهُ

Artinya: “Orang yang paling agung haknya terhadap seorang perempuan adalah suaminya, sedangkan orang yang paling agung haknya terhadap seorang laki-laki adalah ibunya.” (HR Al-Hakim).

Kemudian, dari uama pakar hadits kenamaan, Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) juga memaparkan beberapa alasan tentang keutamaan kedudukan ibu dibandingkan ayah. Berikut bunyi hadits tersebut:

(أُمُّهُ) فَحَقُّهَا فِيْ الْآكِدِيَّةِ فَوْقَ حَقَّ الْأَبِّ لِمَا قَاسَتْهُ مِنَ الْمَتَاعِبِ وَالْشَّدَائِدِ فِيْ الْحَمْلِ وَالْوِلاَدَةِ وَالْحَضَانَةِ وَلِأَنَّهَا أَشْفَقُ وَأَرْأَفُ مِنَ الْأَبِّ فَهِيَ بِمَزِيْدِ الْبِرِّ أَحَقُّ

Baca Juga: Gratis! 45 Link Download Tamplate Ucapan Selamat Hari Ibu, Lengkap dengan Kata-Kata Indah

Artinya: “Hak seorang ibu berada di atas hak ayah karena keletihan dan kesulitan yang dia alami dalam proses kehamilan, persalinan, dan mengasuh anak. Selain itu juga karena ibu lebih belas kasih daripada sang ayah, sehingga ia lebih pantas mendapatkan perlakuan yang baik. " [Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir Syarhul Jami' As-Shagir (Mesir: Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra), juz II, halaman 5).

Bahkan, dalam hadits yang paling terkemuk dan sering kita dengar tentang penting seorang ibu, yaitu ketik suatu hari seorang sahabat bertanya tentang posisi ibu kepada Rasulullah SAW;

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ: مَنْ أَبَرُّ؟ " قَالَ: أُمَّكَ، ثُمَّ أُمَّكَ، ثُمَّ أُمَّكَ، ثُمَّ أَبَاكَ، ثُمَّ الْأَقْرَبَ، فَالْأَقْرَبَ

Artinya: “Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang hendaknya aku (dahulukan untuk) berbakti kepadanya?” Lalu Nabi menjawab: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: “Kemudian siapa? Nabi menjawab: "Ibumu." Aku bertanya lagi: “Kemudian siapa? Nabi menjawab: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Lalu siapa? Nabi menjawab: “Ayahmu, kemudian kerabat terdekat, lalu yang terdekat setelahnya.” (HR Abu Dawud)

Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

Dari beberapa firman dan hadits di atas, maka para ulama sepakat bahwa hukum merayakan hari ibu dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Asalkan, jaal tersebut dilakukan sebagai bentuk ungkapan rasa terima kasih, bentuk kasih sayang dan berbakti kepada kedua orang tua, khususnya ibu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI