5. Kedudukan Setara di Hadapan Hukum
Prinsip keadilan juga berlaku dalam hukum Islam. Sanksi atas pelanggaran hukum diterapkan tanpa diskriminasi, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Misalnya, hukuman bagi pezina dalam Q.S. an-Nur (24): 2 dan hukuman bagi pencuri dalam Q.S. al-Maidah (5): 38.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perlakuan yang adil bagi semua pihak dalam konteks tanggung jawab hukum.
Penerapan nilai-nilai kesetaraan laki-laki dan perempuan ini menjadi bukti bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam.