Hukum Sholat Nisfu Syaban, Sunnah atau Mubah? Ini Ketentuannya Sesuai Hadits Shahih

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 08 Februari 2025 | 12:30 WIB
Hukum Sholat Nisfu Syaban, Sunnah atau Mubah? Ini Ketentuannya Sesuai Hadits Shahih
Ilustrasi Sholat- Hukum Sholat Nisfu Syaban (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malam Nisfu Syaban, yang jatuh pada tanggal 15 Syaban dalam penanggalan Hijriyah, dianggap sebagai malam yang penuh keberkahan dan keutamaan dalam Islam. Untuk meghidupkan malam ini, umat muslim biasa mengisinya dengan melakukan beberapa amalan seperti sholat sunnah dan membaca doa. Lalu bagaimana hukum sholat Nisfu Syaban?

Meski menjadi amalan rutin yang dilakukan oleh sebagian umat Islam, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulam mengenai pelaksanan sholat sunnah Nisfu Syaban. Ada yang mengatakan tidak ada keutamaan jika dilakukan, ada pula yanh mengatakan bahsa sholat dianjurkan untuk dilakukan.

Hukum Sholat Nisfu Syaban

Melansir dari situs NU Online, menurut beberapa ulama hukum sholat Nisfu Syaban adalah sunnah. Adapun anjuran sholat ini salah satunya dipaparkan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin (1/203), seperti berikut:

Adapun shalat sunnah Sya‘ban adalah malam ke-15 bulan Sya‘ban. Dilaksanakan sebanyak seratus rakaat. Setiap dua rakaat satu salam. Setiap rakaat setelah Al-Fatihah membaca Qulhuwallahu ahad sebanyak 11 kali. Jika mau, seseorang dapat shalat sebanyak 10 rakaat.”

Setiap rakaat setelah Al-Fatihah Qulhuwallahu ahad 100 kali. Ini juga diriwayatkan dalam sejumlah shalat yang dilakukan orang-orang salaf dan mereka sebut sebagai shalat khair. Mereka berkumpul untuk menunaikannya. Mungkin mereka menunaikannya secara berjamaah.”

Penjelasan yang dipaparkan oleh al-Ghazali di atas berdasarkan salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Hasan yang artinya:

Diriwayatkan dari Al-Hasan. Dikatakannya, ‘Telah meriwayatkan kepadaku tiga puluh sahabat Nabi saw. ‘Sungguh orang yang menunaikan shalat ini pada malam ini (Nisfu Sya‘ban), maka Allah akan memandangnya sebanyak tujuh puluh kali dan setiap pandangan Dia akan memenuhi tujuh puluh kebutuhan. Sekurang-kurangnya kebutuhan adalah ampunan.”

Masih melansir dari sumber yang sama, yang menjadi masalah yaitu perbedaan kalangan yang mengatakan sholat sunnah Nisfu Syaban yang 100 dan 14 rakaat, lantaran dalilnya tidak kuat bahkan bermasalah.

Baca Juga: Apakah Setelah Nisfu Syaban Boleh Puasa Qadha? Ini Hukumnya!

Meski begitu, anjuran untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban tanggal 15 dengan berbagai amalan, termasuk melaksanakan sholat sunnah, tak diperdebatkan oleh An-Nawawi. Sebab banyak sekali keutamaan yang disebutkan dalam berbagi riwayat. Kesimpulannya, sholat di malam Nisfu Syaban sebanyak dua rakaat tidak masalah dan bisa juga digabung dengan niat sholat sunnah lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI