Pendapat kedua, yang dikemukakan oleh Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami dan diperkuat oleh Imam Ramli dalam Bughyatul Mustarsyidin, menyatakan bahwa kedua ibadah bisa digabungkan dan tetap mendapatkan pahala masing-masing.
Bagi yang ingin menggabungkan niat puasa Nisfu Syaban dengan qadha Ramadan, cukup menggunakan niat puasa qadha, karena ibadah wajib lebih utama dari ibadah sunnah.