Namun, jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa, ia wajib segera mandi junub (mandi besar) untuk membersihkan diri dari hadas besar agar bisa melanjutkan ibadah lain, seperti salat.
Puasanya sendiri tetap sah dan tidak perlu diqadha (diganti) setelah Ramadan.
Dilansir dari NU Online dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
Mengenai hukum mimpi basah ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, bahwa mimpi basah dikategorikan sebagai perkara yang tidak membatalkan puasa:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم.
Artinya: Rasulullah saw bersabda, tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam (HR Abu Daud).
Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah, dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.