Artinya: Rasulullah saw bersabda, tidaklah batal puasa seseorang yang muntah, mimpi basah dan bekam (HR Abu Daud).
Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah, dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.