Kenapa Umat Muslim Dilarang Makan Babi? Ini Penjelasan Agama dan Ilmu Kesehatan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 27 Mei 2025 | 16:34 WIB
Kenapa Umat Muslim Dilarang Makan Babi? Ini Penjelasan Agama dan Ilmu Kesehatan
Dalam ajaran Islam, umat Muslim memiliki sejumlah aturan terkait makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Salah satu larangan yang paling dikenal luas adalah larangan mengonsumsi daging babi [Suara.com]

Suara.com - Dalam ajaran Islam, umat Muslim memiliki sejumlah aturan terkait makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Salah satu larangan yang paling dikenal luas adalah larangan mengonsumsi daging babi.

Larangan ini bukan hanya sekadar tradisi atau budaya, tetapi merupakan bagian dari ajaran agama yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, serta didukung pula oleh pandangan medis dan kesehatan modern.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengapa umat Muslim dilarang makan babi, dilihat dari sudut pandang agama, kesehatan, serta nilai moral dan sosial yang terkandung di dalamnya.

1. Larangan Makan Babi dalam Al-Qur’an

Dalam Islam, hukum makan daging babi adalah haram atau dilarang keras. Larangan ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Di antaranya:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah...” (QS. Al-Baqarah: 173)

Larangan ini juga diperkuat dalam ayat-ayat lain seperti QS. Al-Ma'idah: 3, QS. Al-An'am: 145, dan QS. An-Nahl: 115.

Dari ayat-ayat tersebut, jelas bahwa larangan makan daging babi bersifat tegas dan tidak ada pengecualian, kecuali dalam kondisi darurat di mana nyawa seseorang terancam dan tidak ada makanan lain yang bisa dikonsumsi.

Baca Juga: Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?

2. Rasulullah SAW Menegaskan Larangan Ini

Dalam Hadis, Rasulullah SAW juga secara eksplisit melarang umatnya untuk mengonsumsi daging babi.

Bahkan, beliau memperluas larangan tersebut tidak hanya pada daging, tetapi juga melarang memperjualbelikan, menyimpan, atau mengambil manfaat dari babi.

Dari Jabir bin Abdullah, Nabi SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamr (minuman keras), bangkai, babi dan patung..."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa larangan terhadap babi sangat serius, tidak hanya sebagai konsumsi, tetapi juga dalam kegiatan ekonomi dan sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI