Venna Melinda dan Ferry Irawan diketahui telah resmi bercerai. Putusan pengadilan mengharuskan Ferry memberikan nafkah mut’ah dan nafkah iddah untuk mantan istrinya.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Iman dikutip Selasa, (8/8/2023).
Ferry Irawan sendiri mengaku tak bisa memenuhi tuntutan tersebut. Sebab, hingga kini, ia masih mendekam di penjara.
“Mas Ferry di balik jeruji, dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada. Dalam artian, bagaimana mau mendapatkan penghasilan sementara posisinya di dalam,” kata Sunan Kalijaga.
Namun, pihak Ferry belum menentukan langkah serius perihal nafkah ini. Dalam beberapa hari ke depan, keluarga Ferry bakal berunding terlebih dahulu.
“Ya kita lihat nanti (banding atau tidak). Kemarin juga belum rembukan keluarga, cuma ya tetap keluarga Mas Ferry ingin berpisah,” imbuhnya.
Disisi lain, Ferry Irawan akan tetap memberikan nafkah untuk mantan istrinya, namun nominalnya saja yang berbeda.
“Menurut saya nafkah iddah dan mut’ah wajib diberikan kepada suami ke bekas istri. Nafkah iddah selama tiga bulan dan nafkah mut’ah itu hadiah dari suami ketika dia menjalankan rumah tangganya, itu wajib. Tapi terkait masalah angka itu agak suka-suka, dilihat lah dari background yang diminta. Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu. Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp 200 ribu,” pungkas Khairul Iman.
Baca Juga: 5 Penyebab Seseorang Bisa Mengidap Penyakit Pansitopenia, Gangguan Sel Darah