Resmi bercerai, Venna Melinda menuntut nafkah uang mut'ah ke Ferry Irawan sebesar Rp30 juta. Pihak kuasa hukum Ferry, Khairul Imam mengungkap jika klientnya masih berpikir soal permintaan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir karena ya memang kami sampaikan bahwa masalah uang Rp 30 juta dan nafkah iddah ini yang harus dibayarkan dulu baru namanya ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan tidak akan mungkin menjadi ikrar talak,” ujar Khairul di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).
“Tetapi prinsip kami gini, kami melihat bahwa rumah tangga ini sudah tidak bisa dipersatukan kembali. Kedua pihak sama-sama ingin pisah. Masa cuma gara-gara uang seperti ini artinya proses perceraian itu batal,” lanjut Khairul.
Khairul mengaku jika Ferry yang kini mendekam di penjara berat untuk memenuhi permintaan Venna soal nafkah Rp30 juta.
“Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan,” tutur Khairul.
Seperti diketahui, buntut dari kasus KDRT yang dilakukan Ferry kepada Venna membuatnya divonis satu tahun penjara. Kemudian Ferry menjatuhkan talak pada 7 Februari 2023.