Bikin Gaduh Gegara Konten Mesum Makan Es Krim Dekat Kelamin Pria, Oklin Fia Resmi Dipolisikan

Suara Rumpita

Senin, 14 Agustus 2023 | 23:45 WIB
Bikin Gaduh Gegara Konten Mesum Makan Es Krim Dekat Kelamin Pria, Oklin Fia Resmi Dipolisikan
Selebgram Oklin Fia (Instagram/oklinfia)

Nama selebgram kontroversional, Oklin Fia sempat membuat gempat jagat media sosial usai membuat konten mesum dengan memakan eskrim di dekat alat kelamin pria dengan ekspresi sensual.

Kontennya itu pun langsung digeruduk kritikan dan hujatan netizen. Tak sedikit yang geram dengan sikap Oklin karena dianggap telah melakukan penistaan agama.

Baru-baru ini Oklin akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023). Dia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat eskrim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya dikutip Rumpita pada Senin, (14/8/2023).

Sikap Oklin dianggap berpotensi merusak moral generasi muda bangsa lantaran kelakuannya berlawanan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan revolusi mental.

"Perbuatan ini benar-benar mengganggu situasi dan kenyamanan, serta berdampak pada kesehatan mental," ucapnya.

Gurun meminta Oklin bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengungkap permintaan maaf ke publik atas aksi bikin konten mesumnya.

"Proses hukum akan tetap berlanjut karena tindakan ini telah melampaui batas norma yang berlaku dalam masyarakat, termasuk nilai-nilai agama yang dipegang oleh masyarakat," tambahnya.

Laporan mengenai kejadian ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023.

baca juga

Oklin Fia dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.

Sebelumnya, Oklin yang penuh dengan kontroversial mendadak habis jadi bahan bulan-bulanan netizen gegara adegan menjilat es krim di dekat alat kelamin pria. Kelakuannya itu dinilai sebagai penistaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oklin Fia Gagal Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dipakai Polisi

Oklin Fia Gagal Dilaporkan Kasus Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dipakai Polisi

Entertainment | Senin, 14 Agustus 2023 | 19:01 WIB

Ngotot Jerat Oklin Fia Pasal Penodaan Agama, Pelapor Bakal Minta MUI Terbitkan Fatwa Larangan Jilbab Ketat

Ngotot Jerat Oklin Fia Pasal Penodaan Agama, Pelapor Bakal Minta MUI Terbitkan Fatwa Larangan Jilbab Ketat

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 18:46 WIB

Bikin Konten Makan Es Krim dengan Gestur Mesum, Oklin Fia Resmi Dipolisikan

Bikin Konten Makan Es Krim dengan Gestur Mesum, Oklin Fia Resmi Dipolisikan

Entertainment | Senin, 14 Agustus 2023 | 18:40 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×